Penjelasan tentang Penapisan dalam hubungannya dengan perizinan AMDAL:
Penapisan dalam AMDAL
Penapisan adalah proses awal dalam perizinan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang bertujuan untuk menentukan apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki AMDAL atau tidak. Tahapan ini sangat penting karena membantu memfokuskan sumber daya pada proyek-proyek yang berpotensi memiliki dampak lingkungan signifikan.
Tujuan Penapisan
- Menentukan Kewajiban AMDAL: Mengidentifikasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL berdasarkan kriteria tertentu.
- Efisiensi: Menyederhanakan proses perizinan dengan tidak mewajibkan AMDAL untuk proyek-proyek yang dampaknya kecil.
- Fokus pada Dampak Signifikan: Memastikan bahwa upaya pengelolaan lingkungan difokuskan pada proyek-proyek yang berpotensi merusak lingkungan.
Proses Penapisan
- Penapisan Mandiri: Pelaku usaha melakukan penapisan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Amdalnet untuk menentukan apakah kegiatan mereka wajib AMDAL.
- Kriteria Penapisan: Penentuan kewajiban AMDAL didasarkan pada kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti:
- Jenis usaha dan/atau kegiatan
- Skala atau besaran kegiatan
- Lokasi kegiatan
- Potensi dampak terhadap lingkungan
- Hasil Penapisan: Hasil penapisan akan menentukan apakah pelaku usaha wajib menyusun AMDAL, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).