[iklan]

Penapisan dalam AMDAL

Penjelasan tentang Penapisan dalam hubungannya dengan perizinan AMDAL:

Penapisan dalam AMDAL

Penapisan adalah proses awal dalam perizinan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang bertujuan untuk menentukan apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki AMDAL atau tidak. Tahapan ini sangat penting karena membantu memfokuskan sumber daya pada proyek-proyek yang berpotensi memiliki dampak lingkungan signifikan.

Penapisan

 

Tujuan Penapisan

  1. Menentukan Kewajiban AMDAL: Mengidentifikasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL berdasarkan kriteria tertentu.
  2. Efisiensi: Menyederhanakan proses perizinan dengan tidak mewajibkan AMDAL untuk proyek-proyek yang dampaknya kecil.
  3. Fokus pada Dampak Signifikan: Memastikan bahwa upaya pengelolaan lingkungan difokuskan pada proyek-proyek yang berpotensi merusak lingkungan.

Proses Penapisan

  1. Penapisan Mandiri: Pelaku usaha melakukan penapisan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Amdalnet untuk menentukan apakah kegiatan mereka wajib AMDAL.
  2. Kriteria Penapisan: Penentuan kewajiban AMDAL didasarkan pada kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti:
    • Jenis usaha dan/atau kegiatan
    • Skala atau besaran kegiatan
    • Lokasi kegiatan
    • Potensi dampak terhadap lingkungan
  3. Hasil Penapisan: Hasil penapisan akan menentukan apakah pelaku usaha wajib menyusun AMDAL, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).  
0 komentar


. . .
 
© 2011 - | Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah | www.suwur.com | pagar | omaSae | AirSumber | Bengkel Omasae, | Tenda Suwur | Versi MOBILE