Penapisan dalam AMDAL

Penjelasan tentang Penapisan dalam hubungannya dengan perizinan AMDAL:

Penapisan dalam AMDAL

Penapisan adalah proses awal dalam perizinan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang bertujuan untuk menentukan apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki AMDAL atau tidak. Tahapan ini sangat penting karena membantu memfokuskan sumber daya pada proyek-proyek yang berpotensi memiliki dampak lingkungan signifikan.

Penapisan

 

Tujuan Penapisan

  1. Menentukan Kewajiban AMDAL: Mengidentifikasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL berdasarkan kriteria tertentu.
  2. Efisiensi: Menyederhanakan proses perizinan dengan tidak mewajibkan AMDAL untuk proyek-proyek yang dampaknya kecil.
  3. Fokus pada Dampak Signifikan: Memastikan bahwa upaya pengelolaan lingkungan difokuskan pada proyek-proyek yang berpotensi merusak lingkungan.

Proses Penapisan

  1. Penapisan Mandiri: Pelaku usaha melakukan penapisan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Amdalnet untuk menentukan apakah kegiatan mereka wajib AMDAL.
  2. Kriteria Penapisan: Penentuan kewajiban AMDAL didasarkan pada kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti:
    • Jenis usaha dan/atau kegiatan
    • Skala atau besaran kegiatan
    • Lokasi kegiatan
    • Potensi dampak terhadap lingkungan
  3. Hasil Penapisan: Hasil penapisan akan menentukan apakah pelaku usaha wajib menyusun AMDAL, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).  

Terkait

Posting Komentar

 

Properti Syariah



Pasang Depot Air Minum Isi Ulang


.
Besi Beton + Wiremesh Murah


© 2011 - | Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah | www.suwur.com | pagar | omaSae | AirSumber | Bengkel Omasae, | Tenda Suwur |