[iklan]

Hukum cerai yang dijatuhkan oleh suami kepada istri

Hukum cerai yang dijatuhkan oleh suami kepada istri itu beragam. Hukumnya bisa menjadi wajib, sunah, makruh mubah dan bahkan haram. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui hukum talak dalam pernikahan  yang berlaku dalam islam :

    Talak Yang Hukumnya Wajib

Talak bisa menjadi wajib apabila ditemui beberapa kondisi berikut :

    Jika suami isteri memiliki kemungkinan damai yang amat kecil atau sulit untuk didamaikan melalui proses mediasi
    Sebelum perceraian terjadi biasanya ada dua orang wakil dari pihak suami atau isteri yang akan membantu proses mediasi. Namun apabila mediasi ini gagal maka cerai bisa menjadi wajib hukumnya
    Jika pengadilan menjatuhkan pendapat sekiranya talak lebih baik dijatuhkan daripada meneruskan pernikahan. Jika suami tidak dapat mengucapkan talak sementara talak wajib hukumnya maka suami akan berdosa.

    Talak juga wajib hukumnya bagi suami yang meng-ila’ istrinya yakni suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya. Masa ila ini ditangguhakn hingga empat bulan dan apabila setelah empat bulan berlalu suami enggan kembali kepada istrinya maka hakim berhak untuk memaksa suami mengikrarkan talak.

2. Talak yang Hukumnya Sunnah

Talak hukumnya sunnah apabila dijatuhkan kepada suami dengan ikhlas demi kebaikan isterinya dan untuk mencegah kemudharatan apabila isterinya tetap tinggal bersamanya. Biasanya hal ini terjadi apabila sebenarnya suami masih mencintai istrinya sementara sang istri sudah tidak bisa mencintai suaminya sehingga berakibat isteri tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik. Talak yang dijatuhkan suami demi kemaslahatan isterinya hukumnya sunnah. Ada beberapa kondisi dimana talak hukumnya sunnah :

    Suami tidak mampu menanggung nafkah isteri baik secara lahir maupun secara batin dan tidak mampu memenuhi kewajiban suami terhadap istri
    Isteri tidak dapat menjaga kehormatan serta harkat dan martabat dirinya atau terdapat ciri-ciri istri yang durhaka dalam dirinya. Istri yang seperti ini sebenarnya bisa dihindari dengan mengetahui ciri wanita yang baik untuk dinikahi.

3. Talak yang Hukumnya Makruh

Talak hukumnya makruh jika suami menjatuhkan perkataan talak terhadap isterinya tanpa sebab yang jelas dan keadaan rumah tangga yang baik-baik saja. Selain itu talak juga hukunmya makruh apabila isteri yang diceraikan memilki sifat yang baik dan taat kepada suaminya serta memiliki ciri-ciri istri shalehah.

4. Talak yang Hukumnya mubah

Talak yang hukumnya mubah adalah talak dimana suami memiliki keinginan untuk menceraikan isterinya dikarenakan sudah tidak mencintai isterinya atau jika sang isteri tidak dapat mematuhi suami serta berperangai buruk. Jika suami tidak dapat menahan dan bersikap sabar maka talaq hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Hal ini juga bisa terjadi pabila suami lemah nafsunya atau istri yang tidak lagi subur ( belum datang masa haid atau telah selesai masa haid)

5. Talak yang Hukumnya Haram

Talak bisa menjadi haram apabila talak yang dijatuhkan suami tidak sesuai dengan petunjuk syariat islam. Hal ini berarti, talak yang dijatuhkan pada kondisi dimana talak tersebut dilarang untuk diucapkan. Kondisi tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

    Suami menceraikan isteri saat isteri masih dalam masa haid
    Suami menjatuhkan talak pada isteri setelah ia disetubuhi tanpa diketahui hamil atau tidak
    Suami yang sedang sakit dan cerainya bertujuan supaya isteri tidak mendapatkan hak atas hartanya
    Suami mentalak istri dengan tiga talak sekaligus. Hal ini tidak sah meskipun jika talak satu diucapkan tiga kali atau lebih.
0 komentar


. . .
 
© 2011 - | Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah | www.suwur.com | pagar | omaSae | AirSumber | Bengkel Omasae, | Tenda Suwur | Versi MOBILE