[iklan]

Khulafaur-Rasyidin, Umayyah, Abbasiyyah, sampai Utsmaniyyah

Meletakkan Posisi Sejarah dalam Pengambilan suatu Hukum

Menurut Islam, sejarah bukanlah sumber hukum dalam pengambilan peraturan. Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ sahabat dan qiyas lah yang merupakan sumber hukum Islam. Sehingga kalaupun ada dalam sejarah Khalifah atau pejabat negara yang dhalim dan tidak adil bukan berarti menggugurkan kewajiban adanya Khilafah. Karena sejarah bukanlah sebagai sumber hukum.

Harus disadari, bahwa Kekhilafahan adalah sistem yang dijalankan oleh manusia, karena itu sangat mungkin terjadi penyimpangan dari konsep-konsep yang sudah digariskan oleh Allah SWT. Sejarah kekhilafahan bukanlah fragmen kehidupan yang selalu lurus. Mungkin saja terjadi penyimpangan terhadap hukum Islam, seperti penguasa yang dhalim atau pecahnya pemberontakan. Namun tidaklah tepat kalau kemudian digeneralisasi bahwa sepanjang sejarah kekhilafahan penuh dengan pertumpahan darah. Apalagi kalau disimpulkan bahwa sistem itu tidak layak digunakan. Karena memang tidak ada generalisasi dalam sejarah.

Namun demikian, manusia dapat mengambil pelajaran dari sejarah. Kerusakan yang terjadi pada masa lalu justru karena hukum-hukum Allah tidak dijalankan. Bukan karena sistem Khilafah itu sendiri. Belum lagi, sumber-sumber sejarah yang sulit dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena sejarah selain mengandung fakta juga terdapat interpretasi dari pembuat sumbernya. Sehingga bagaimana mungkin sesuatu yang meragukan (sumber sejarah) bisa menggugurkan sesuatu yang pasti (kewajiban berhukum pada hukum-hukum Allah SWT).

Sejarah TIDAK BOLEH diambil sebagai dalil bagi penetapan suatu hukum, misalnya wajibnya mendirikan Khilafah. Jika saja sejarah boleh diambil sebagai argumen, niscaya akan dibolehkan sistem pewarisan kekuasaan sebagaimana yang diterapkan pada masa Umayyah, Abbasiyyah, dan Utsmaniyyah. Dan mungkin pula kita saat ini akan sibuk mencari-cari keturunan Khalifah terakhir dari Dinasti Utsmaniyyah yang masih tersisa (konon katanya hidup di Perancis) untuk dibai’at.

Adapun yang bisa kita contoh dari keberadaan Khilafah, mulai dari masa Khulafaur-Rasyidin, Umayyah, Abbasiyyah, sampai Utsmaniyyah adalah adanya upaya untuk tetap mempersatukan kaum muslimin di dalam naungan satu entitas politik. Oleh karena itulah Khilafah didefinisikan sebagai “kepemimpinan umum kaum muslimin di seluruh dunia”. Inilah yang dituju, yaitu mempersatukan kaum muslimin di dalam satu kesatuan negara dengan menghapus batas-batas nasionalisme. Bukan hendak melanjutkan keturunan Dinasti Utsmaniyyah atau dinasti-dinasti apapun. Dan memang pada kenyataannya harus dikritik keras sistem pewarisan kekuasaan yang ternyata menjadi salahsatu faktor yang mempercepat runtuhnya Khilafah Utsmaniyyah.

Kita mempelajari setiap kejadian pada era Umayyah, Abbasiyyah, dan Utsmaniyyah bukan untuk diambil sebagai dalil wajibnya Khilafah. Tetapi untuk dipelajari kekurangannya sebagai bahan pelajaran untuk tidak diulangi lagi ketika membentuk Khilafah di masa depan, insyaAllah. Misalnya pada masa Umayyah, kita kritik keras sistem putra mahkota yang dipelopori oleh Khalifah Muawiyyah karena telah merampas hak-hak politik rakyat yang sudah ditetapkan dalam Islam.

Kemudian pada era Abbasiyyah, walaupun kebudayaan Islam mencapai puncak emasnya pada saat itu, kita kritik kebijakan Khilafah yang terlalu longgar memberikan otonomi kepada wilayah-wilayah yang jauh dari pusat Khilafah (Baghdad), sehingga memunculkan upaya-upaya pemberontakan dan pelepasan diri. Munculnya kekuasaan Islam yang terpisah di Cordova (Spanyol) adalah akibat serius dari kebijakan otonomi tersebut.

Pada masa Utsmaniyyah, memang betul bahwa mereka telah berhasil mempersatukan kembali wilayah Islam yang terlepas. Bahkan menaklukkan Konstantinopel, ibukota Romawi Timur pada masa Sultan Muhammad II “al-Fatih”. Tetapi kesalahan fatal pada masa itu adalah tidak diperhatikannya tatanan hukum dan pola pikir masyarakat sehingga daya inovasi dan kreativitas menjadi mandeg. Masyarakat menjadi jumud. Khilafah Utsmaniyyah terlalu terpesona dengan kekuatan militernya yang tiada banding di seantero dunia. Hal ini mungkin dilatarbelakangi oleh asal-usul bangsa Seljuk (pendiri Khilafah Utsmaniyyah) yang dikenal sebagai jago perang. Selain itu pola pewarisan jabatan menyebabkan Khilafah diperintah oleh orang-orang yang kurang matang dan tidak berpengalaman. Sepuluh orang Khalifah pertama (sampai era Sulaiman The Magnificent, 1520-1566) adalah orang-orang yang matang. Tetapi para Khalifah sesudahnya (kecuali Murad IV, Mustafa III, dan Abdul Hamid II) adalah orang-orang yang kurang matang bahkan ada yang berada di bawah pengaruh ibunya (Sultan Osman II, 1618-1622). Selain itu nepotisme yang merebak di beberapa wilayah telah menyebabkan upaya-upaya pemisahan diri yang menguras konsentrasi Khalifah sehingga menghambat upaya konsolidasi internal.

Belajar dari kekurangan-kekurangan tersebut, Bukan sistem Khilafahnya yang salah, tetapi para pelaksananya telah membuat beberapa penyimpangan sehingga memberi andil kepada rusaknya bangunan Khilafah. Bagaimanapun para Khalifah adalah manusia biasa.

Wallahu a'lam bishawwab
0 komentar


. . .
 
© 2011 - | Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah | www.suwur.com | pagar | omaSae | AirSumber | Bengkel Omasae, | Tenda Suwur | Versi MOBILE