[iklan]

Hukum berobat dg sesuatu yg najis atau sesuatu yg haram adalah Makruh. Bukan haram

Abdullah: #tanya ust. Entah kenapa saya kok masih berkeyakinan bahwa Allah menciptakan manusia dilengkapi dengan sistem imun alami dalam tubuh. Apalagi bbrp wkt lalu MUI belum mengeluarkan label halal terhadap produk vaksin. Apakah benar pendapat saya tadz?

Karena saya melihat Case sbb:
1. Ortu kita jaman dulu juga sehat tanpa imunisasi
2. Saya punya 3 anak, 1 anak pertama diberi vaksin tp ternyata kondisi badannya lebih gampang sakit. Sehingga anak ke 2 dan 3 saya putuskan tanpa vaksin. Alhamdulillah lebih sehat.

Apakah benar tindakan saya menurut syariah?
Mhn pencerahannya.😊🙏

Abdullah: googleweblight.com/?lite_url=http://m.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/10/12/oxprux354-ini-alasan-kemenkes-vaksin-mr-belum-dapat-sertifikat-mui&ei=lNUnw0yn&lc=en-ID&s=1&m=73&host=www.google.co.id&ts=1512981686&sig=AOyes_SEe14WQ9cIpMcf-nNEu-lIv4Y88A

Wawan Islamovic: Ini bahan bacaan semoga bermanfaat. Mohon maaf sumber group fb shg susah di save tulisannya saja....

Wawan Islamovic: Ini gambar yg ke dua yg terlewatkan.... Maaf uploudnya tidak urut... 🙏😊
Hanif: Vaksinasi adalah suatu ikhtiar untuk mencegah seseorang agar tidak terkena penyakit tertentu.
Sehingga vaksinasi termasuk dalam kategori berobat.
Dalam islam, hukum berobat adalah sunnah, tidak wajib, karena dalam suatu hadist Nabi Saw ada yg menunjukkan bolehnya untuk tidak berobat.

Hanif: Hukum berobat dg sesuatu yg najis atau sesuatu yg haram adalah Makruh. Bukan haram.
Sedangkan hukum berobat dg sesuatu yg membahayakan adalah Haram, contohnya berobat dg kejutan listrik dg tegangan yg tinggi, berobat dg cara di patuk ular. Dll

Hanif: Mengenai perbandingan kondisi kesehatan antara anak yg di vaksin dg yg tidak divaksin sebenarnya tidak ada korelasinya, karena vaksin bukan penentu anak itu nantinya akan menjadi lebih kuat atau justru makin lemah.
Kembali lagi, vaksin tidak lain hanyalah suatu usaha, berobat agar mendapatkan kekebalan terhadap suatu penyakit tertentu.
Hanif: Misalnya jamaah haji Indonesia di vaksin meningitis dg harapan agar tidak tertular penyakit meningitis, karena pada saat itu di timur tengah sedang ada wabah meningitis atau memang didaerah tsb merupakan daerah endemis meningitis (banyak kejadian penyakit meningitis)

Hanif: Demikian pula dg di Jawa timur, khususnya Surabaya dan sekitar, kejadian penularan difteri masih cukup tinggi. Agar jangan sampai anak2 tertular penyakit berbahaya ini maka diperlukanlah vaksinasi difteri. Mencegah lebih baik daripada mengobati.
Namun vaksinasi difteri ini tidak akan maksimal menghilangkan difteri dari lingkungan jika tidak didukung dengan kondisi gizi dan pendidikan yg baik di masyarakat.
Maka itu tidak heran jika difteri susah dihapuskan, karena kondisi masyarakat kita masih jauh dari kondisi masyarakat yg sehat akibat dari banyaknya kebijakan pemerintah yg tidak berpihak pada rakyat

Abdullah: Subhanallah. Syukron ustadz
Abdullah: Ternyata kesehatan begitu pentingnya dan begitu mudahnya dan murah apabila pemerintah mengambil peran menjaga kesehatan masyarakat sebagai bagian perannya untuk melayani rakyatnya sesuai perintah syariah.👍👍👍
0 komentar


. . .
 
© 2011 - | Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah | www.suwur.com | pagar | omaSae | AirSumber | Bengkel Omasae, | Tenda Suwur | Versi MOBILE