[iklan]

Perijinan BPR

Jadi begini, untuk membuka usaha BPR, ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, salah satunya adalah mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan. Namun, jika usahanya hanya menghimpun dana dari masyarakat, bisa saja diatur dengan undang-undang tersendiri.

Nah, untuk mendapatkan ijin usaha tersebut, BPR harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki susunan organisasi yang jelas, modal yang cukup, kepemilikan yang sah, keahlian di bidang perbankan, rencana kerja yang baik, dan lain sebagainya. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Menteri Keuangan akan memberikan ijin usaha setelah mendengar pertimbangan dari Bank Indonesia.


1.   Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.

2.   Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

3.   Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.

4.   Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

5.   Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

6.   BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).


Selengkapnya tentang Bank dan Perbankan klik disini
0 komentar


. . .
 
© 2011 - | Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah | www.suwur.com | pagar | omaSae | AirSumber | Bengkel Omasae, | Tenda Suwur | Versi MOBILE