[iklan]

Masalah yang dihadapi BPR

Nah, sebenernya BPR tuh udah ada dari jaman dulu, sebelum kita merdeka. Dulu BPR disebut juga dengan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, atau Bank Pasar. Tapi sekarang, BPR itu udah jadi lembaga perbankan resmi yang diatur sama undang-undang.

Walaupun begitu, BPR juga nggak luput dari masalah, bro/sis. Salah satu masalahnya adalah persaingan sama bank-bank besar yang jumlahnya juga makin banyak. Selain itu, BPR juga harus ngeliatin ketat peraturan dan pengawasan dari Bank Indonesia biar tetep jalan sesuai aturan.

Kalo BPR mau bertahan, mereka juga harus punya strategi yang tepat buat bersaing sama bank-bank besar dan menjaga kualitas pelayanannya. Pokoknya, BPR harus jadi bank yang punya kredibilitas dan dipercaya sama masyarakat, baru bisa sukses dan maju.

1.   Apakah Bank Desa atau Bank Kredit Desa dalam satu kecamatan harus merger, apakah Bank Kredit Desa mampu menyesuaikan permodalannya menjadi Rp50 juta, siapakah yang akan mengelolanya?

2.   Apakah ada penampungan bagi lembaga keuangan selain yang termasuk dalam kategori BPR dan apakah mampu lembaga keuangan selain yang termasuk dalam BPR menyesuaikan permodalannya menjadi Rp50 juta?

3.   Kesulitan bagi lembaga keuangan selain yang termasuk dalam BPR dan tidak menjalan-kan fungsinya sebagai BPR, serta tidak mampu menjadi bank umum apabila harus menciutkan usahanya dan pindah ke kota lain.

4.   Apabila harus pindah ke kota lain maka ada kesulitannya yaitu terganggunya pangsa pasar dan kemungkinan timbulnya pengangguran karyawan.

5.   Apabila harus pindah ke kota lain maka ada kesulitannya yaitu dengan adanya BPR milik pemerintah daerah.

6.   Adanya pendatang BPR akan menambah persaingan menjadi semakin ketat.

BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu BANK UMUM dan BPR. Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.


Selengkapnya tentang Bank dan Perbankan klik disini
0 komentar


. . .
 
© 2011 - | Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah | www.suwur.com | pagar | omaSae | AirSumber | Bengkel Omasae, | Tenda Suwur | Versi MOBILE