BPR (Bank Perkreditan Rakyat) adalah jenis bank yang berfokus pada menyediakan layanan keuangan dan pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat pedesaan. BPR biasanya menawarkan produk perbankan tradisional seperti tabungan, deposito, transfer uang, dan pinjaman. BPR juga menawarkan layanan lain seperti pembayaran tagihan, asuransi, dan investasi. BPR bertujuan untuk meningkatkan akses keuangan dan memberikan layanan keuangan yang aman dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sejak kapan BPR dikenal masyarakat?
BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.
Apakah BPR merupakan lembaga perbankan
resmi?
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun
1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998.
Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.
Apa fungsi BPR?
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
Apa jenis layanan yang diberikan BPR?
Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk
lain yang dipersamakan dengan itu.
Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi.
Apakah BPR dapat membuka kantor cabang?
Melalui Peraturan Bank Indonesia, BPR diberi kesempatan untuk mempercepat pengembangan
jaringan kantor dengan membuka Kantor Cabang dan Kantor Kas, sehingga ini akan semakin
memperluas jangkauan BPR dalam menyediakan layanan keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah.
Amankah menyimpan uang di BPR?
Menyimpan uang di BPR aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung dan atau mendepositokan uang di BPR.