[iklan]

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

 
 
Sejarah BPR

DARI KEMERDEKAAN HINGGA PAKTO 1988
Setelah perang kemerdekaan, pemerintah mendorong pendirian bank-bank pasar yang terutama sangat dikenal karena didirikan di lingkungan pasar dan bertujuan untuk memberikan pelayanan jasa keuangan kepada para pedagang pasar.Bank-bank pasar tersebut kemudian berdasarkan Pakto 1988 dikukuhkan menjadi BPR.Bank-bank yang didirikan antara 1950 – 1970 didaftarkan sebagai Perseroan Terbatas (PT), CV, Koperasi, Maskapai Andil Indonesia (MAI), Yayasan, dan perkumpulan.Pada masa tersebut, berdiri beberapa lembaga keuangan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah seperti Bank Karya Produksi Desa (BKPD) di Jawa Barat, Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah, Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) di Jawa Timur, Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Pada Oktober 1988 pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi perbankan, yang dikenal sebagai Pakto 88 yang antara lain memberi kemudahan bagi pendirian BPR. Sejak itu BPR di Indonesia tumbuh dengan subur.

PASCA-PAKTO 1988
Sebagai kelanjutan Pakto 1988, pemerintah mengeluarkan beberapa paket ketentuan di bidang Perbankan yang merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Sejalan dengan itu, Pemerintah menyempurnakan Undang Undang No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Undang-Undang tersebut disempurnakan lebih lanjut dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998. Dalam Undang-Undang ini secara tegas dikemukakan bahwa jenis bank di Indonesia, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.


Selengkapnya tentang Bank dan Perbankan klik disini 

BPR (Bank Perkreditan Rakyat) adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Perkreditan Rakyat. BPR adalah jenis bank yang beroperasi dengan modal yang relatif kecil, dan berfokus pada pemberian kredit kepada masyarakat berpenghasilan rendah, koperasi, dan usaha kecil.

BPR berkembang di Indonesia sejak tahun 1950-an, ketika pemerintah mengizinkan beberapa bank swasta untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perbankan. Bank-bank ini ditujukan untuk menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan perbankan konvensional.

Pada tahun 1970-an, program pemerintah yang disebut "Program Bank Rakyat" memfasilitasi pembentukan BPR di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat ke layanan perbankan, dan untuk meningkatkan perekonomian desa.

Pada tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 tentang Perbankan Perkreditan Rakyat menetapkan aturan dan standar yang harus dipatuhi oleh BPR. Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan Badan Pengawas Perbankan Perkreditan Rakyat (BPPK), yang bertugas untuk mengawasi dan mengatur BPR.

Sampai saat ini, BPR masih beroperasi di seluruh Indonesia, dan menyediakan berbagai layanan perbankan kepada masyarakat. BPR juga telah berkembang menjadi salah satu jenis bank yang paling penting di Indonesia, dengan jumlah cabang yang mencapai lebih dari 3.000, dan total aset mencapai lebih dari Rp1 triliun.
4 komentar
  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

  2. [img]https://1.bp.blogspot.com/-DEZcsMPkDZY/W1k2EXhcpGI/AAAAAAAANHs/rNeDdveGd5sFXm2Z7qzWRQloujqKbQDpgCK4BGAYYCw/s660/banner%2Bpasang%2Bpaket%2BDepo%2BAir%2BMinum%2BIsi%2BUlang%2Bglobal%2Bmulia%2Bperkasa%2Bcom%2B22%2B27%2B32%2B57.jpg[/img]

    BalasHapus
  3. [youtube]https://www.youtube.com/watch?v=EOAEfONc2vU[/youtube]

    BalasHapus
  4. [youtube]https://www.youtube.com/watch?v=mpH8uHuqkqE[/youtube]

    BalasHapus


. . .
 
© 2011 - | Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah | www.suwur.com | pagar | omaSae | AirSumber | Bengkel Omasae, | Tenda Suwur | Versi MOBILE