Pertek BMAL, standar teknis, dan kajian teknis

Penjelasan tentang Pertek BMAL, standar teknis, dan kajian teknis:

Pertek BMAL (Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah)

  • Definisi:
    • Pertek BMAL adalah persetujuan teknis yang diberikan oleh pemerintah terkait pemenuhan baku mutu air limbah. Ini menggantikan nomenklatur sebelumnya, yaitu Izin Pembuangan Air Limbah.
    • Pertek BMAL mengatur standar baku mutu air limbah yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha/kegiatan yang membuang atau memanfaatkan air limbah.
  • Tujuan:
    • Mengendalikan pencemaran air limbah agar tidak merusak lingkungan.
    • Memastikan pelaku usaha/kegiatan mematuhi standar baku mutu air limbah yang ditetapkan.
  • Kegiatan yang termasuk:
    • Pembuangan air limbah ke badan air permukaan.
    • Pembuangan air limbah ke formasi tertentu.

Standar Teknis

  • Definisi:
    • Standar teknis adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur kriteria atau persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pengelolaan lingkungan hidup.
    • Dalam konteks Pertek BMAL, standar teknis berisi parameter-parameter baku mutu air limbah yang harus dipenuhi, seperti pH, BOD, COD, TSS, dan lainnya.
  • Fungsi:
    • Menjadi acuan bagi pelaku usaha/kegiatan dalam mengelola air limbah.
    • Memastikan kualitas air limbah yang dibuang atau dimanfaatkan aman bagi lingkungan.

Kajian Teknis

  • Definisi:
    • Kajian teknis adalah analisis mendalam terhadap aspek-aspek teknis terkait pengelolaan lingkungan hidup.
    • Dalam konteks Pertek BMAL, kajian teknis berisi analisis terhadap karakteristik air limbah, sistem pengolahan air limbah yang digunakan, dan potensi dampak terhadap lingkungan.
  • Fungsi:
    • Memberikan dasar ilmiah bagi pengambilan keputusan terkait persetujuan teknis.
    • Mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi risiko pencemaran air limbah.
  • Perbedaan dengan Standar Teknis:
    • Kajian teknis lebih mendalam dan spesifik dibandingkan standar teknis.
    • Kajian teknis berisi analisis yang lebih komprehensif, sedangkan standar teknis berisi ketentuan-ketentuan yang lebih umum.
    • Dalam penyusunan kajian teknis memiliki point yang lebih banyak dibandingkan dengan penyusunan standar teknis.

Hubungan Antara Ketiganya

  • Pertek BMAL diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap standar teknis dan kajian teknis.
  • Standar teknis menjadi acuan dalam penyusunan kajian teknis.
  • Kajian teknis memberikan informasi yang diperlukan untuk menilai apakah pelaku usaha/kegiatan telah memenuhi standar teknis.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Terkait

Posting Komentar

 

Properti Syariah



Pasang Depot Air Minum Isi Ulang


.
Besi Beton + Wiremesh Murah


© 2011 - | Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah | www.suwur.com | pagar | omaSae | AirSumber | Bengkel Omasae, | Tenda Suwur |