Penjelasan tentang Pertek BMAL, standar teknis, dan kajian teknis:
Pertek BMAL (Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah)
- Definisi:
- Pertek BMAL adalah persetujuan teknis yang diberikan oleh pemerintah terkait pemenuhan baku mutu air limbah. Ini menggantikan nomenklatur sebelumnya, yaitu Izin Pembuangan Air Limbah.
- Pertek BMAL mengatur standar baku mutu air limbah yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha/kegiatan yang membuang atau memanfaatkan air limbah.
- Tujuan:
- Mengendalikan pencemaran air limbah agar tidak merusak lingkungan.
- Memastikan pelaku usaha/kegiatan mematuhi standar baku mutu air limbah yang ditetapkan.
- Kegiatan yang termasuk:
- Pembuangan air limbah ke badan air permukaan.
- Pembuangan air limbah ke formasi tertentu.
Standar Teknis
- Definisi:
- Standar teknis adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur kriteria atau persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Dalam konteks Pertek BMAL, standar teknis berisi parameter-parameter baku mutu air limbah yang harus dipenuhi, seperti pH, BOD, COD, TSS, dan lainnya.
- Fungsi:
- Menjadi acuan bagi pelaku usaha/kegiatan dalam mengelola air limbah.
- Memastikan kualitas air limbah yang dibuang atau dimanfaatkan aman bagi lingkungan.
Kajian Teknis
- Definisi:
- Kajian teknis adalah analisis mendalam terhadap aspek-aspek teknis terkait pengelolaan lingkungan hidup.
- Dalam konteks Pertek BMAL, kajian teknis berisi analisis terhadap karakteristik air limbah, sistem pengolahan air limbah yang digunakan, dan potensi dampak terhadap lingkungan.
- Fungsi:
- Memberikan dasar ilmiah bagi pengambilan keputusan terkait persetujuan teknis.
- Mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi risiko pencemaran air limbah.
- Perbedaan dengan Standar Teknis:
- Kajian teknis lebih mendalam dan spesifik dibandingkan standar teknis.
- Kajian teknis berisi analisis yang lebih komprehensif, sedangkan standar teknis berisi ketentuan-ketentuan yang lebih umum.
- Dalam penyusunan kajian teknis memiliki point yang lebih banyak dibandingkan dengan penyusunan standar teknis.
Hubungan Antara Ketiganya
- Pertek BMAL diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap standar teknis dan kajian teknis.
- Standar teknis menjadi acuan dalam penyusunan kajian teknis.
- Kajian teknis memberikan informasi yang diperlukan untuk menilai apakah pelaku usaha/kegiatan telah memenuhi standar teknis.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Posting Komentar