[iklan]

Mengenal OSS RBA dan Cara Mendaftarnya

Sobat, udah pada tahu belum tentang OSS RBA? 🤔 Kalau belum, yuk kenalan dulu!

Apa itu OSS RBA?
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah sistem perizinan online yang memudahkan pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan bisnisnya. Sistem ini menilai tingkat risiko usaha dan memberikan perizinan yang sesuai. Kamu bisa mengaksesnya langsung di https://oss.go.id/ 🚀

Mengenal OSS RBA

OSS RBA hadir sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Semua pelaku usaha—baik perorangan maupun badan usaha—wajib menggunakan OSS RBA, termasuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, OSS RBA sudah mencakup 1.702 jenis kegiatan usaha dengan 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang bisa diakses melalui sistem ini.

Layanan yang Disediakan OSS RBA

Melalui OSS RBA, kamu bisa mendapatkan berbagai jenis perizinan, seperti:
✅ Perizinan berbasis risiko (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi).
✅ Perizinan usaha khusus untuk UMKM.
✅ Perizinan usaha pendukung.
✅ Pengembangan usaha, termasuk merger, konsolidasi, dan likuidasi.

Cara Daftar Hak Akses untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Mau mulai bisnis? Begini cara daftar OSS RBA untuk UMK:

1️⃣ Buka laman https://oss.go.id/ dan klik "Daftar" di pojok kanan atas.
2️⃣ Pilih Skala Usaha UMK, lalu klik Lanjut.
3️⃣ Pilih jenis pelaku usaha: Orang Perseorangan atau Badan Usaha. Isi formulir pendaftaran yang tersedia.
4️⃣ Klik tombol Verifikasi, dan ikuti proses selanjutnya.

Mudah, kan? 😎 Nantikan kelanjutan informasinya di artikel berikutnya! 🚀

0 komentar


. . .
 
© 2011 - | Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah | www.suwur.com | pagar | omaSae | AirSumber | Bengkel Omasae, | Tenda Suwur | Versi MOBILE