PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah suatu zat atau obat alamiah maupun sintesis namun bukan narkotika.
Psikotropika ini berkasiat secara psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan syaraf pusat serta menyebabkan perubahan khas pada
aktifitas mental dan perilaku.
1. Efek samping penyalahgunaan psikotropika
Efek samping yang bisa ditimbulkan dengan menyalahgunakan psikotropika antara lain sebagai berikut:
a. Meningkatkan daya tahan tubuh sehingga tidak mudah lelah
b. Meningkatkan kewaspadaan dan rasa percaya diri yang berlebihan
c. Rasa nyaman dan bahagia
d. Menimbulkan khayalan-khayalan yang menyenangkan atau disebut halusinasi
e. Dapat menurunkan emosi
Pengaruh terhadap organ tubuh
Penyalahgunaan psikotropika secara medis bisa
merusak organ tubuh atau sampai menimbulkan kematian. Pengaruh terhadap
organ tubuh tidak antar lain:
Paru-paru bengkak
Terjadinya kelainan otot jantung
Kelainan pada hati.
2. Sangsi Hukum Psikotropika
Untuk menghadapi meluasnya peredaran dan penggunaan psikotropika
yang sangat mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat, pemerintah telah
menetapkan sangsi hukum psikotropika. Beberapa sangsi hukum psikotropika
yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
Dengan tanpa Hak Memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika Pidana paling lama 5 tahun
Untuk golongan I pidana minimal 4 tahun paling lama 15 tahun
Bagi pengedar golongan II hukuman 15 tahun dengan denda Rp 750.000.000,-
Bagi produsen dan pengedar hukuman 15 tahun
Mengetahui penyalahgunaan tidak melapor mendapat hukuman 1 tahun atau denda maksimal Rp 20.000.000,-