[iklan]

Tiga kebutuhan dasar : keamanan, kesehatan dan pendidikan



لَيْسَ لِابْنِ آدَمَ حَقٌّ فِي سِوَى هَذِهِ الْخِصَالِ: بَيْتٌ يَسْكُنُهُ, وَثَوْبٌ يُوَارِي عَوْرَتَهُ, وَجِلْفُ الْخُبْزِ وَالْمَاءِ

Anak Adam tidak memiliki hak pada selain jenis ini: rumah yang ia tinggali, pakaian yang menutupi auratnya serta roti tawar dan air (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, Abdu bin Humaid, adh-Dhiya’ al-Maqdisi dan al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imân).

Oleh: Ustadz Yahya Abdurrahman

 Hadis ini diriwayatkan dari jalur Utsman bin Affan ra. Imam at-Tirmidzi berkata, “Ini merupakan hadis hasan-shahîh.”

Imam al-Hakim berkata, “Ini hadis shahîh al-isnâd meski keduanya (al-Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya.” 

Adz-Dzahabi menyetujuinya.

Adapun adh-Dhiya’ al-Maqdisi berkata, “Sanadnya hasan.”

Imam Ahmad juga mengeluarkan hadis ini dalam Al-Musnad, yang sanadnya dishahihkan oleh Ibnu Asakir. Ath-Thabarani dalam Mu’jam al-Kabîr dan al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imân telah mengeluarkan hadis tersebut dengan lafal yang berbeda dari jalur Utsman bin Affan ra. Rasulullah Saw. bersabda:

كُلُّ شَيْءٍ سِوَى ظِلِّ بَيْتٍ وَجِلْفِ الْخُبْزِ, وَثَوْبٍ يُوَارِي عَوْرَتَهُ, وَالْمَاءِ فَمَا فَضَلَ عَنْ هَذَا فَلَيْسَ لِابْنِ آدَمَ فِيهِ حَقٌّ

Segala sesuatu selain naungan rumah, roti tawar, pakaian yang menutupi auratnya, dan air, lebih dari itu maka tidak ada hak bagi anak Adam di dalamnya.

Al-Mubarakfuri di dalam Tuhfah al-Akhwâdzi menjelaskan, “Sabda Rasul laysa li Ibni Adam haqqun (Anak Adam tidak memiliki hak) yakni keperluan “fî siwâ hadzihi al-khishâli (pada selain jenis-jenis ini).”

Ath-Thaybi rahimahulLâh mengatakan, “Yang disifati oleh kata siwâ disembunyikan, yakni “fî syay`in siwâ hadzihi (pada sesuatu selain jenis-jenis ini…).” Yang dimaksudkan adalah kebutuhan pokok (adh-dharûriyâtu) badannya yang membantu dia menunaikan agamanya.”

Al-Manawi di dalam Faydh al-Qadîr menyatakan, “Dikatakan maksudnya adalah apa yang menjadi hak manusia karena kebutuhannya dan bergantungnya dia terhadap ketiga jenis itu; bukanlah maksud hakikinya berupa harta-harta ini. Az-Zamakhsyari mengatakan, tempat tinggal, pakaian, kenyang dan tidak kehausan (maknanya makanan dan minuman yang membuat manusia kenyang dan tidak kehausan) adalah sumbu yang menjadi poros beredarnya kecukupan manusia. Jadi siapa yang terpenuhi dari kebutuhan tersebut, ia tidak butuh pada kebutuhan yang lebih dari itu.”

Hadis ini menunjukkan bahwa ketiga jenis tersebut, yakni makanan, pakaian dan tempat tinggal, merupakan adh-dharûriyât atau kebutuhan pokok. Ini seperti yang dikatakan oleh ath-Thaybi. Seperti yang juga dinyatakan al-Manawi, ketiganya menjadi hak manusia karena dibutuhkan dan kehidupan manusia bergantung pada terpenuhi-tidaknya ketiga jenis kebutuhan itu. Terpenuhinya ketiga jenis kebutuhan itu membuat hidup manusia sudah tercukupi. Ini seperti yang dikatakan oleh az-Zamakhsyari.

Jadi hadis di atas menunjukkan bahwa pangan, papan dan sandang—zhillu baytin (naungan rumah) atau bayt yaskunuhu (rumah yang ia diami), tsawbun yuwârî ‘awratahu (pakaian yang menutupi auratnya), serta jilfu al-hubzi wa al-mâ’ (roti tawar dan air), itu sudah mencukupi. Terpenuhinya ketiga jenis itu telah mencukupi bagi manusia itu.

Sabda Rasul Saw. di dalam hadis tersebut, “Famâ fadhala ‘an hadzâ falaysa li ibni Adam fîhi haqqun (apa yang lebih dari ini maka anak Adam tidak memiliki hak di dalamnya),” menunjukkan dengan sangat gamblang bahwa tiga kebutuhan inilah yang merupakan kebutuhan pokok.

Kedua hadis ini menyatakan tentang kebutuhan-kebutuhan pokok yaitu pangan, papan dan sandang. Yang lebih dari itu bukan kebutuhan pokok. Pemenuhannya terjadi setelah kebutuhan-kebutuhan pokok individu itu terpenuhi.

Pemenuhan ketiga kebutuhan pokok itu bukan hanya pada batas zat makanan, pakaian dan tempat tinggal; tetapi juga mencakup berbagai hal yang dibutuhkan sehingga ketiga kebutuhan pokok itu terpenuhi secara sempurna. Misalnya, tempat menyimpan makanan, kompor untuk memasak, keperluan untuk mencuci atau hal-hal yang dibutuhkan untuk tinggal secara layak semisal alas tidur.

Begitu pula sebagaimana penjelasan Imam al-Ghazali di dalam Ihya‘u ‘Ulûmuddîn. Ketiga jenis kebutuhan pokok itu juga mencakup apa yang posisinya sama, misalnya sewa tempat bagi musafir yang tidak mampu melanjutkan perjalanan. Juga bukan hanya untuk kebutuhan pokok itu sendiri, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan pokok keluarga, anak, istri dan siapa saja yang ada dalam tanggungannya.

Hadis di atas menyatakan ketiganya sebagai haqqun bagi manusia. Maknanya, ketiga kebutuhan pokok itu harus terpenuhi bagi manusia pada tiap-tiap manusia, yakni perindividu.

Di sisi lain, dalil-dalil syariah bukan hanya mewajibkan pemenuhan kebutuhan pokok untuk individu-perindividu saja. Syariah juga mewajibkan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok umat dengan tersedianya keamanan, pengobatan dan pendidikan untuk rakyat.

Negara wajib menyediakan keamanan, pengobatan dan pendidikan itu untuk rakyat seluruhnya. Baitul Mal wajib menjamin kebutuhan ini. Tidak ada perbedaan antara Muslim dan dzimmi atau antara orang kaya dan orang miskin.

Karena pentingnya kebutuhan-kebutuhan pokok bagi individu dan umat maka Rasulullah Saw. menjelaskan bahwa tersedianya kebutuhan-kebutuhan ini menjadi seperti memperoleh dunia secara keseluruhan sebagai kiasan dari pentingnya kebutuhan-kebutuhan ini. Beliau bersabda:

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ, مُعَافًى فِي جَسَدِهِ, عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ, فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا

Siapa saja di antara kalian yang bangun pagi dalam keadaan aman dalam hal diri dan keluarganya, sehat fisiknya dan ia mempunyai makanan harinya, maka seolah-olah ia mendapatkan dunia (HR at-Tirmidzi).

Islam menetapkan tiga kebutuhan pokok individu yakni pangan, papan dan sandang. Ketiganya wajib terpenuhi sempurna untuk individu-perindividu. Islam juga menetapkan tiga kebutuhan dasar untuk umat yakni keamanan, kesehatan dan pendidikan. Ketiganya wajib terpenuhi untuk umat. Negara wajib menyediakan semua itu secara mencukupi untuk semua rakyat tanpa kecuali dan tanpa deskriminasi. WalLâh a’lam bi ash-shawâb.

Kebutuhan Dasar Individu dan Masyarakat

0 komentar


. . .
 
© 2011 - | Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah | www.suwur.com | pagar | omaSae | AirSumber | Bengkel Omasae, | Tenda Suwur | Versi MOBILE