Kegiatan AMDAL merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam mengembangkan usaha yang berdampak luas pada masyarakat. Dengan demikian AMDAL bagi pemerintah daerah dimanfaatkan untuk bahan perencanaan pembangunan wilayah. Lewat kegiatan AMDAL maka pemerintah daerah memiliki bahan yang cukup dalam membantu masyarakat dalam rangka memutuskan rencana usaha dan menjamin keberlanjutan usaha yang akan dikembangkan.
Kegiatan AMDAL melibatkan 4 dokumen, yakni :
a. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. (KA-ANDAL)
b. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
c. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
d. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RPL)
Keempat dokumen inilah yang nantinya akan dinilai layak atau tidaknya suatu proyek dilaksanakan. Tujuan akhir dari kegiatan AMDAL ini adalah memberikan alternatif solusi dalam mengurangi dampak negatif dari lingkungan. Dengan demikian lewat kegiatan AMDAL pemerintah daerah dan pusat memiliki cukup sumber informasi dalam mengambil keputusan boleh tidaknya dikemangkan usaha atau proyek di tempat itu.
Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan di atas dibuat sebelum kegiatan proyek dimulai, sehingga tekanannya pada aspek perencanaan. Butir-butir perencanaan memuat aspek yang sifatnya preventif, yakni analisis mengenai dampak lingkungan dari segi konsep. Sebagai gambaran misalnya apabila dalam suatu lokasi akan didirikan suatu industri yang menggunakan mesin-mesin besar sehingga dimungkinkan menghasilkan polusi kebisingan bunyi. Dari segi perencanaan perlu dilakukan analisis, meliputi pemakaian teknologi yang dapat mengurangi gejala polusi kebisingan yang mengganggu dan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi tersebut.
Dalam suatu daerah yang beresiko menghasilkan kebisingan bunyi, maka analisis mengenai dampak lingkungan akan mencakup kajian tentang mesin yang akan digunakan dalam industri, perencanaan tentang bagaimana arus lalu lintas diatur bagi pekerja, masyarakat sekitar dan sebagainya. Pertanyaan yang pertama diajukan adalah apakah dari segi perencanaan kegiatan tersebut layak? Dari segi rencana apakah telah dilakukan antisipasi hal-hal yang dapat menghasilkan polusi dan pencegahannya? Apakah telah diungkap rencana tentang upaya-upaya untuk mengurangi resiko kebisingan bunyi? Misalnya dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan telah dijelaskan upaya mengurangi turbulensi udara yang ditimbulkan oleh mesin sehingga bila mesin beroperasi suara dapat dikurangi intensitas sampai sekecil-kecilnya. Hal lain yang berkaitan dengan getaran yang dihasilkan mesin dan kendaraan telah diupayakan seminimal mungkin. Jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi telah diperhitungkan dan dibatasi jumlahnya sehingga tak menghasilkan polusi, telah ada perancangan instalasi peredam bunyi, menggunakan instalasi atau peralatan dengan tingkat kebisingan yang rendah dan menjaga agar arus lalu lintas lancar dan terhindar dari kemacetan dan sebagainya.
Aspek perencanaan dalam implementasi juga telah dapat dilihat dalam dokumen yakni telah ada upaya-upaya mengurangi kebisingan. Upaya tersebut misalnya telah dirancang untuk membangun peredam bunyi. Caranya antara lain dalam dokumen telah dicantumkan rencana membangun tanggul yang tinggi di sisi-sisi jalan yang dekat dengan sumber kebisingan, membangun jalan dengan permukaan yang halus; menanam tumbuhan dan pohon tanaman keras yang berperan sebagai peredam bunyi, membangun berbagai perintang kebisingan di sekitar industri, sebagainya.
Hal lain yang dapat dilakukan adalah rencana melakukan evaluasi dampak dari perencanaan dan implementasi antara lain, apakah telah dirancang jadwal kegiatan yang melibatkan berbagi pihak untuk menilai tingkat kebisingan, rencana monitoring tenaga kerja yang telah menggunanan peralatan kerja yang memadai untuk menghindari gangguan kebisingan, monitoring bagaimana sistem perawatan peralatan yang dilakukan dan sebagainya.
Dari dokumen AMDAL tersebut seterusnya dilakukan kajian dalam implementasinya. Pemikiran dalam implementasi ini tentu harus dilengkapi dengan bukti upaya yang akan dilakukan. Di samping itu apakah dalam dokumen tersebut telah memuat maket perencanaan jalan, bangunan, serta tumbuhan perindang yang akan ditanam juga merupakan pelengkap bagi upaya menghindari kebisingan dari tempat kerja.
Termasuk dalam rencana implementasi antara lain apakah juga telah dilengkapi perencanaan pemanfaatan bahan yang mampu mengabsorbsi sumber getaran yang bising. Pemanfaatan jendela dalam bangunan untuk ruang kerja dan penyediaan peralatan yang dapat meniadakan munculnya kebisingan di daerah industri yang akan dibangun.