2. Sebutkan pembagian harta dari segi pemanfaata menurut syara’ beserta contohnya?
3. Sebutkan pembagian harta dari segi kemungkinan dapat dipindahkan beserta contohnya?
4. Sebutkan pembagian harta dari segi pemanfaatannya beserta contohnya?
5. Sebutkan pembagian harta dari segi status kepemilikannya serta contohnya?
6. Sebutkan pembagian harta dari segi padanan harta sejenis di pasaran serta contohnya?
7. Sebutkan rukun-rukun akad!
8. Jelaskan apa yang dimaksud:
a) Khiyar majlis
b) Khiyar syarat
c) Khiyar aib
d) Khiyar ru’yat
9. Jelaskan macam-macam jual beli dari aspek harga:
a) Murabahah
b) Tauliyah
c) Khasarah/muwadha’ah
d) Musawamah
10. Apa yang dimaksud dengan rahn? Sebutkan rukun-rukun rahn!
11. Syirkah uqud dibagi menjadi 5 macam: syirkah abdan, syirkah wujuh, syirkah inan, syirkah mufawadhah dan syirkah mudhaarabah. Jelaskan macam-macam syirkah tersebut!
12. Jelaskan apa yang dimaksud dengan muzara’ah dan mukhabarah!
13. Jelaskan macam-macam jual beli dibawah ini:
a. Bai’ al-ma’dum
b. Bai’ ma’juz at-taslim
c. Bai’ mulamasah
d. Bai’ munabazah
e. Bai’ al- khasah
f. Bai’ urbun
g. Bai’ majhul
h. Bai’ al-inah
i. Bai’ al-muallaq ‘ala syart
- Fiqh muamalah adalah cabang fiqh yang membahas permasalahan muamalah atau hubungan sosial ekonomi antarindividu dalam masyarakat.
- Pembagian harta dari segi pemanfaatan menurut syariah dibagi menjadi tiga, yaitu:
a. Harta milik bersama (shirkah), contohnya adalah kemitraan atau partnership dalam usaha.
b. Harta yang dikelola oleh orang lain (wakalah), contohnya adalah menyimpan uang di bank atau menitipkan barang pada seseorang untuk dijual.
c. Harta yang dipinjamkan (qardh), contohnya adalah meminjamkan uang pada orang lain dengan syarat harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. - Pembagian harta dari segi kemungkinan dapat dipindahkan dibagi menjadi dua, yaitu
a. Harta yang dapat dipindahkan (mal al-mudhawwanah), contohnya adalah uang, emas, atau barang lainnya yang bisa dijual-beli.
b. Harta yang tidak dapat dipindahkan (mal al-mustaqirr), contohnya adalah hak cipta atau paten. - Pembagian harta dari segi pemanfaatannya dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Harta yang bisa dipergunakan (muntazam), contohnya adalah tanah yang bisa ditanami atau rumah yang bisa ditempati.
b. Harta yang tidak bisa dipergunakan (ghairu muntazam), contohnya adalah tanah yang tidak bisa ditanami atau bangunan yang tidak bisa ditempati. - Pembagian harta dari segi status kepemilikannya dibagi menjadi tiga, yaitu:
a. Harta pribadi (mal al-faridh), contohnya adalah uang gaji atau warisan yang menjadi hak pribadi seseorang.
b. Harta bersama (mal al-mushtharak), contohnya adalah harta yang dimiliki bersama antara suami istri atau harta yang dimiliki bersama antarorangtua dengan anak-anaknya.
c. Harta publik (mal al-ta'awuni), contohnya adalah jalan raya, pasar, dan tempat-tempat umum yang dimiliki bersama oleh masyarakat. - Pembagian harta dari segi padanan harta sejenis di pasaran dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Harta yang diperjualbelikan secara tunai (bay' muqayyad), contohnya adalah membeli barang secara tunai dengan harga tertentu.
b. Harta yang diperjualbelikan dengan sistem kredit (bay' salam), contohnya adalah membeli barang secara kredit dengan membayar di masa yang akan datang. - Rukun-rukun akad dalam fiqh muamalah adalah:
- Al-'aqd (ketetapan kesepakatan) oleh kedua belah pihak yang merujuk pada izin atau persetujuan dari wali jika ada.
- Al-Ma’qud ‘Alaih (objek akad) yang jelas dan pasti.
- Al-'Ijab dan Al-Qabul (penawaran dan penerimaan) yang menunjukkan kesepakatan atau persetujuan dari kedua belah pihak.
- Al-Qabul (penerimaan) dengan lafadz yang jelas dan memenuhi syarat sahnya akad.
- Al-'Idhhar (pembeberan) dengan jelas mengenai objek dan syarat-syarat akad.
- Al-'Adha (memenuhi syarat) termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad tersebut.
- Al-Masnu' min al-Mukhalafah (tidak bertentangan dengan hukum syariah) sehingga akad tersebut sah dalam syariah Islam.
- Rahn adalah suatu bentuk jaminan yang dijadikan sebagai gadai atas suatu benda berharga, yang kemudian diberikan kepada pihak kreditur sebagai jaminan hutang. Rukun-rukun rahn antara lain:
- Benda yang dijaminkan harus dimiliki sepenuhnya oleh pihak yang menjaminkannya
- Jaminan tersebut harus memiliki nilai atau manfaat ekonomi
- Pemberian jaminan harus dilakukan secara sukarela oleh pihak yang memberikan jaminan
- Penerima jaminan harus menerima jaminan tersebut dengan ikhlas
- Syirkah abdan: syirkah yang dilakukan dengan cara saling menggabungkan modal atau tenaga kerja untuk mencapai tujuan tertentu.
- Syirkah wujuh: syirkah yang terjadi antara dua pihak dalam memperoleh keuntungan dari sebuah barang.
- Syirkah inan: syirkah yang dilakukan dengan cara membagi-bagi keuntungan dan kerugian dalam sebuah transaksi.
- Syirkah mufawadhah: syirkah yang dilakukan dengan cara kedua belah pihak menyepakati pembagian keuntungan secara proporsional sesuai dengan besarnya modal yang ditanamkan.
- Syirkah mudhaarabah: syirkah yang dilakukan dengan cara satu pihak menyediakan modal dan pihak lain memberikan tenaga kerja untuk menjalankan usaha, dan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan.
- Muzara’ah dan mukhabarah adalah jenis-jenis kontrak kerjasama pertanian. Muzara’ah adalah suatu bentuk kerjasama di mana pemilik tanah menyediakan tanah dan bibit, sedangkan penggarap menyediakan tenaga kerja, alat, dan bahan untuk menanam. Hasil panen kemudian dibagi sesuai kesepakatan awal. Sedangkan mukhabarah adalah bentuk kerjasama di mana pemilik tanah menyediakan tanah, sedangkan penggarap menyediakan tenaga kerja, alat, dan bahan untuk menanam. Setelah panen, penggarap memberikan sebagian hasil panen sebagai upah kepada pemilik tanah, dan sisanya menjadi milik penggarap sebagai keuntungan dari hasil kerja kerasnya.
- Apa yang dimaksud dengan wakaf dan zakat? Bagaimana cara pengelolaan wakaf dan zakat?
- Sebutkan 5 syarat sah wakaf!
- Sebutkan 5 syarat sah zakat!
- Apa yang dimaksud dengan riba? Sebutkan jenis-jenis riba!
- Apa hukumnya melakukan riba dalam islam?
- Apa yang dimaksud dengan riba al-fadl?
- Apa yang dimaksud dengan riba an-nasiah?
- Apa itu jual beli murabahah dan bagaimana prinsip kerjanya?
- Apa itu jual beli musyarakah dan bagaimana prinsip kerjanya?
- Apa itu jual beli mudharabah dan bagaimana prinsip kerjanya?
- Apa itu jual beli istishna’ dan bagaimana prinsip kerjanya?
- Apa itu jual beli salam dan bagaimana prinsip kerjanya?
- Apa itu jual beli tawarruq dan bagaimana prinsip kerjanya?
Wakaf adalah hibah untuk kepentingan umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat secara berkelanjutan, sedangkan zakat adalah kewajiban memberikan sebagian harta yang telah mencapai nishab (ambang batas) kepada golongan yang berhak menerimanya. Pengelolaan wakaf dilakukan oleh badan wakaf atau lembaga yang ditunjuk, sedangkan pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga zakat atau amil zakat.
Syarat sah wakaf antara lain:
- Niat untuk berwakaf
- Objek wakaf harus halal, bergerak atau tidak bergerak, dan memiliki manfaat
- Ada pengalihan kepemilikan dari pihak wakif kepada pihak lain yang ditunjuk sebagai pemegang wakaf
- Wakaf dilakukan secara jelas dan tegas
- Ada penerima manfaat yang ditunjuk
- Syarat sah zakat antara lain:
- Harta yang dikeluarkan harus mencapai nishab
- Harta tersebut merupakan jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
- Penerima zakat telah ditentukan
- Zakat dikeluarkan dari harta yang halal
- Pemberian zakat dilakukan dengan cara yang benar dan tepat
Riba adalah keuntungan yang didapatkan secara tidak adil dan bertentangan dengan prinsip syariah. Jenis-jenis riba antara lain riba an-nasiah (riba yang timbul karena penundaan pembayaran utang) dan riba al-fadl (riba yang timbul dari pertukaran barang dengan barang jenis yang sama tetapi dalam jumlah dan kualitas yang berbeda).
Riba termasuk perbuatan yang haram dalam Islam. Hukumnya adalah dosa besar dan termasuk dosa yang paling berat.
Riba al-fadl adalah riba yang terjadi dalam jual beli barang dengan jenis yang sama, tetapi dalam jumlah atau kualitas yang berbeda. Contohnya, ketika seseorang menjual emas dengan emas yang sama jenis dan kadar, tetapi dengan berat yang berbeda, dan memperoleh keuntungan dari perbedaan berat tersebut.
Riba an-nasiah adalah riba yang terjadi akibat penundaan pembayaran utang. Contohnya, ketika seseorang meminjam uang dari pihak lain dengan syarat harus membayar bunga atau keuntungan pada pihak yang memberikan pinjaman.
Jual beli murabahah adalah jual beli dengan cara membeli barang dan menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga lebih tinggi, ditambah dengan keuntungan yang disepakati sebelumnya.
Jual beli musyarakah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam membiayai sebuah proyek atau usaha, dengan cara berbagi keuntungan dan kerugian.
Jual beli mudharabah adalah bentuk kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) dalam usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal.