[iklan]

Soal mengenai fiqh muamalah (Agama Islam SD) + Jawaban

1.    Apa yang dimaksud dengan fiqh muamalah?
2.    Sebutkan pembagian harta dari segi pemanfaata menurut syara’ beserta contohnya?
3.    Sebutkan pembagian harta dari segi kemungkinan dapat dipindahkan  beserta contohnya?
4.    Sebutkan pembagian harta dari segi pemanfaatannya  beserta contohnya?
5.    Sebutkan pembagian harta dari segi status kepemilikannya serta contohnya?
6.    Sebutkan pembagian harta dari segi padanan harta sejenis di pasaran serta contohnya?
7.    Sebutkan rukun-rukun akad!

8.    Jelaskan apa yang dimaksud:
a)    Khiyar majlis
b)    Khiyar syarat
c)    Khiyar aib
d)    Khiyar ru’yat
9.    Jelaskan macam-macam jual beli dari aspek harga:
a)    Murabahah
b)    Tauliyah
c)    Khasarah/muwadha’ah
d)    Musawamah
10.    Apa yang dimaksud dengan rahn? Sebutkan rukun-rukun rahn!
11.    Syirkah uqud dibagi menjadi 5 macam: syirkah abdan, syirkah wujuh, syirkah inan, syirkah mufawadhah dan syirkah mudhaarabah. Jelaskan macam-macam syirkah tersebut!
12.    Jelaskan apa yang dimaksud dengan muzara’ah dan mukhabarah!
13.    Jelaskan  macam-macam jual beli dibawah ini:
a.    Bai’  al-ma’dum
b.    Bai’ ma’juz at-taslim
c.    Bai’ mulamasah
d.    Bai’ munabazah
e.    Bai’ al- khasah
f.    Bai’ urbun
g.    Bai’ majhul
h.    Bai’ al-inah
i.    Bai’ al-muallaq ‘ala syart

Jawaban:
  1. Fiqh muamalah adalah cabang fiqh yang membahas permasalahan muamalah atau hubungan sosial ekonomi antarindividu dalam masyarakat.
  2. Pembagian harta dari segi pemanfaatan menurut syariah dibagi menjadi tiga, yaitu:
    a. Harta milik bersama (shirkah), contohnya adalah kemitraan atau partnership dalam usaha.
    b. Harta yang dikelola oleh orang lain (wakalah), contohnya adalah menyimpan uang di bank atau menitipkan barang pada seseorang untuk dijual.
    c. Harta yang dipinjamkan (qardh), contohnya adalah meminjamkan uang pada orang lain dengan syarat harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.
  3. Pembagian harta dari segi kemungkinan dapat dipindahkan dibagi menjadi dua, yaitu
    a. Harta yang dapat dipindahkan (mal al-mudhawwanah), contohnya adalah uang, emas, atau barang lainnya yang bisa dijual-beli.
    b. Harta yang tidak dapat dipindahkan (mal al-mustaqirr), contohnya adalah hak cipta atau paten.
  4. Pembagian harta dari segi pemanfaatannya dibagi menjadi dua, yaitu:
    a. Harta yang bisa dipergunakan (muntazam), contohnya adalah tanah yang bisa ditanami atau rumah yang bisa ditempati.
    b. Harta yang tidak bisa dipergunakan (ghairu muntazam), contohnya adalah tanah yang tidak bisa ditanami atau bangunan yang tidak bisa ditempati.
  5. Pembagian harta dari segi status kepemilikannya dibagi menjadi tiga, yaitu:
    a. Harta pribadi (mal al-faridh), contohnya adalah uang gaji atau warisan yang menjadi hak pribadi seseorang.
    b. Harta bersama (mal al-mushtharak), contohnya adalah harta yang dimiliki bersama antara suami istri atau harta yang dimiliki bersama antarorangtua dengan anak-anaknya.
    c. Harta publik (mal al-ta'awuni), contohnya adalah jalan raya, pasar, dan tempat-tempat umum yang dimiliki bersama oleh masyarakat.
  6. Pembagian harta dari segi padanan harta sejenis di pasaran dibagi menjadi dua, yaitu:
    a. Harta yang diperjualbelikan secara tunai (bay' muqayyad), contohnya adalah membeli barang secara tunai dengan harga tertentu.
    b. Harta yang diperjualbelikan dengan sistem kredit (bay' salam), contohnya adalah membeli barang secara kredit dengan membayar di masa yang akan datang.
  7. Rukun-rukun akad dalam fiqh muamalah adalah:
  • Al-'aqd (ketetapan kesepakatan) oleh kedua belah pihak yang merujuk pada izin atau persetujuan dari wali jika ada.
  • Al-Ma’qud ‘Alaih (objek akad) yang jelas dan pasti.
  • Al-'Ijab dan Al-Qabul (penawaran dan penerimaan) yang menunjukkan kesepakatan atau persetujuan dari kedua belah pihak.
  • Al-Qabul (penerimaan) dengan lafadz yang jelas dan memenuhi syarat sahnya akad.
  • Al-'Idhhar (pembeberan) dengan jelas mengenai objek dan syarat-syarat akad.
  • Al-'Adha (memenuhi syarat) termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad tersebut.
  • Al-Masnu' min al-Mukhalafah (tidak bertentangan dengan hukum syariah) sehingga akad tersebut sah dalam syariah Islam.
8. a) Khiyar majlis adalah hak untuk membatalkan perjanjian sebelum disepakati oleh kedua belah pihak selama masih dalam majlis atau pertemuan.
b) Khiyar syarat adalah hak untuk membatalkan perjanjian jika salah satu syarat yang disepakati tidak terpenuhi.
c) Khiyar aib adalah hak untuk membatalkan perjanjian jika terdapat cacat atau aib pada barang yang diperdagangkan.
d) Khiyar ru'yat adalah hak untuk membatalkan perjanjian setelah melihat barang yang diperdagangkan, jika barang tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan.

9. Dalam aspek harga, terdapat beberapa macam jual beli dalam fiqh muamalah. Berikut adalah penjelasannya:
a) Murabahah
Murabahah adalah suatu bentuk jual beli yang di dalamnya terdapat keterangan tentang harga barang dan keuntungan yang akan diperoleh oleh penjual. Harga barang tersebut biasanya lebih tinggi dari harga pasaran, dan keuntungan yang didapatkan oleh penjual merupakan selisih antara harga pasaran dan harga yang disepakati.
Contoh: A ingin membeli sebuah mobil dari B. Maka, B memberitahukan harga mobil tersebut dan keuntungan yang akan diperolehnya. Setelah itu, A setuju untuk membeli mobil tersebut dengan harga yang telah disepakati.
b) Tauliyah
Tauliyah adalah suatu bentuk jual beli yang dilakukan dengan cara mengikat harga barang pada saat akad, namun pembayarannya dilakukan setelah barang diterima. Pembayaran tersebut dapat dilakukan secara tunai atau dengan cara mencicil.
Contoh: A ingin membeli sebuah televisi dari B. Maka, pada saat akad, harga televisi tersebut sudah disepakati, namun pembayaran akan dilakukan setelah televisi tersebut diterima oleh A.
c) Khasarah/muwadha’ah
Khasarah/muwadha'ah adalah suatu bentuk jual beli yang di dalamnya terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk membagi kerugian atau keuntungan yang terjadi pada barang tersebut. Kesepakatan tersebut harus dilakukan pada saat akad.
Contoh: A ingin membeli sebuah tanah dari B. Maka, pada saat akad, A dan B sepakat untuk membagi keuntungan atau kerugian apabila harga tanah tersebut naik atau turun di masa yang akan datang.
d) Musawamah
Musawamah adalah suatu bentuk jual beli yang dilakukan dengan cara menetapkan harga barang secara bebas tanpa adanya keterangan tentang harga beli dari penjual.
Contoh: A ingin membeli sebuah laptop dari B. Maka, A dan B sepakat untuk menetapkan harga laptop tersebut secara bebas tanpa adanya keterangan tentang harga beli dari B.
  1. Rahn adalah suatu bentuk jaminan yang dijadikan sebagai gadai atas suatu benda berharga, yang kemudian diberikan kepada pihak kreditur sebagai jaminan hutang. Rukun-rukun rahn antara lain:
  • Benda yang dijaminkan harus dimiliki sepenuhnya oleh pihak yang menjaminkannya
  • Jaminan tersebut harus memiliki nilai atau manfaat ekonomi
  • Pemberian jaminan harus dilakukan secara sukarela oleh pihak yang memberikan jaminan
  • Penerima jaminan harus menerima jaminan tersebut dengan ikhlas
  • Syirkah abdan: syirkah yang dilakukan dengan cara saling menggabungkan modal atau tenaga kerja untuk mencapai tujuan tertentu.
  • Syirkah wujuh: syirkah yang terjadi antara dua pihak dalam memperoleh keuntungan dari sebuah barang.
  • Syirkah inan: syirkah yang dilakukan dengan cara membagi-bagi keuntungan dan kerugian dalam sebuah transaksi.
  • Syirkah mufawadhah: syirkah yang dilakukan dengan cara kedua belah pihak menyepakati pembagian keuntungan secara proporsional sesuai dengan besarnya modal yang ditanamkan.
  • Syirkah mudhaarabah: syirkah yang dilakukan dengan cara satu pihak menyediakan modal dan pihak lain memberikan tenaga kerja untuk menjalankan usaha, dan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan.
  1. Muzara’ah dan mukhabarah adalah jenis-jenis kontrak kerjasama pertanian. Muzara’ah adalah suatu bentuk kerjasama di mana pemilik tanah menyediakan tanah dan bibit, sedangkan penggarap menyediakan tenaga kerja, alat, dan bahan untuk menanam. Hasil panen kemudian dibagi sesuai kesepakatan awal. Sedangkan mukhabarah adalah bentuk kerjasama di mana pemilik tanah menyediakan tanah, sedangkan penggarap menyediakan tenaga kerja, alat, dan bahan untuk menanam. Setelah panen, penggarap memberikan sebagian hasil panen sebagai upah kepada pemilik tanah, dan sisanya menjadi milik penggarap sebagai keuntungan dari hasil kerja kerasnya.
13. a. Bai’ al-ma’dum: transaksi jual beli di mana barang yang dijual belum ada dan masih harus diproduksi atau diperoleh terlebih dahulu oleh penjual, misalnya jual beli tanah yang belum ada sertifikat atau perjanjian jual beli antara produsen dan pengecer untuk barang yang belum diproduksi.
b. Bai’ ma’juz at-taslim: transaksi jual beli di mana pembeli membeli barang yang sudah ada di lokasi penjual dan langsung menerima barang setelah melakukan pembayaran, seperti membeli buah-buahan di pasar.
c. Bai’ mulamasah: transaksi jual beli dengan cara mencicipi atau memegang barang, seperti membeli pakaian di toko atau makanan di pasar.
d. Bai’ munabazah: transaksi jual beli dengan cara melemparkan barang antara penjual dan pembeli, seperti pada jual beli buah-buahan yang masih tergantung pada pohon.
e. Bai’ al-khasah: transaksi jual beli dengan barang yang memiliki kekhususan tertentu, seperti menjual mobil dengan nomor polisi tertentu atau lukisan karya seniman terkenal.
f. Bai’ urbun: transaksi jual beli dengan memberikan jaminan atau uang muka sebelum barang diterima, misalnya dalam pembelian rumah atau kendaraan.
g. Bai’ majhul: transaksi jual beli di mana penjual tidak menyebutkan harga barang, dan pembeli diberi kebebasan untuk menawar harga yang dianggap pantas.
h. Bai’ al-inah: transaksi jual beli dengan cara penjual membeli kembali barang yang sama dari pembeli dengan harga yang lebih rendah setelah pembeli membeli barang tersebut, biasanya dilakukan oleh bank dalam produk pembiayaan.
i. Bai’ al-muallaq ‘ala syart: transaksi jual beli dengan syarat tertentu yang disepakati antara penjual dan pembeli, misalnya pembelian kendaraan dengan cicilan dan keuntungan yang disepakati.
..


  1. Apa yang dimaksud dengan wakaf dan zakat? Bagaimana cara pengelolaan wakaf dan zakat?
  2. Sebutkan 5 syarat sah wakaf!
  3. Sebutkan 5 syarat sah zakat!
  4. Apa yang dimaksud dengan riba? Sebutkan jenis-jenis riba!
  5. Apa hukumnya melakukan riba dalam islam?
  6. Apa yang dimaksud dengan riba al-fadl?
  7. Apa yang dimaksud dengan riba an-nasiah?
  8. Apa itu jual beli murabahah dan bagaimana prinsip kerjanya?
  9. Apa itu jual beli musyarakah dan bagaimana prinsip kerjanya?
  10. Apa itu jual beli mudharabah dan bagaimana prinsip kerjanya?
  11. Apa itu jual beli istishna’ dan bagaimana prinsip kerjanya?
  12. Apa itu jual beli salam dan bagaimana prinsip kerjanya?
  13. Apa itu jual beli tawarruq dan bagaimana prinsip kerjanya?
Jawaban...
  1. Wakaf adalah hibah untuk kepentingan umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat secara berkelanjutan, sedangkan zakat adalah kewajiban memberikan sebagian harta yang telah mencapai nishab (ambang batas) kepada golongan yang berhak menerimanya. Pengelolaan wakaf dilakukan oleh badan wakaf atau lembaga yang ditunjuk, sedangkan pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga zakat atau amil zakat.

  2. Syarat sah wakaf antara lain:

  • Niat untuk berwakaf
  • Objek wakaf harus halal, bergerak atau tidak bergerak, dan memiliki manfaat
  • Ada pengalihan kepemilikan dari pihak wakif kepada pihak lain yang ditunjuk sebagai pemegang wakaf
  • Wakaf dilakukan secara jelas dan tegas
  • Ada penerima manfaat yang ditunjuk
  1. Syarat sah zakat antara lain:
  • Harta yang dikeluarkan harus mencapai nishab
  • Harta tersebut merupakan jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
  • Penerima zakat telah ditentukan
  • Zakat dikeluarkan dari harta yang halal
  • Pemberian zakat dilakukan dengan cara yang benar dan tepat
  1. Riba adalah keuntungan yang didapatkan secara tidak adil dan bertentangan dengan prinsip syariah. Jenis-jenis riba antara lain riba an-nasiah (riba yang timbul karena penundaan pembayaran utang) dan riba al-fadl (riba yang timbul dari pertukaran barang dengan barang jenis yang sama tetapi dalam jumlah dan kualitas yang berbeda).

  2. Riba termasuk perbuatan yang haram dalam Islam. Hukumnya adalah dosa besar dan termasuk dosa yang paling berat.

  3. Riba al-fadl adalah riba yang terjadi dalam jual beli barang dengan jenis yang sama, tetapi dalam jumlah atau kualitas yang berbeda. Contohnya, ketika seseorang menjual emas dengan emas yang sama jenis dan kadar, tetapi dengan berat yang berbeda, dan memperoleh keuntungan dari perbedaan berat tersebut.

  4. Riba an-nasiah adalah riba yang terjadi akibat penundaan pembayaran utang. Contohnya, ketika seseorang meminjam uang dari pihak lain dengan syarat harus membayar bunga atau keuntungan pada pihak yang memberikan pinjaman.

  5. Jual beli murabahah adalah jual beli dengan cara membeli barang dan menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga lebih tinggi, ditambah dengan keuntungan yang disepakati sebelumnya.

  6. Jual beli musyarakah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam membiayai sebuah proyek atau usaha, dengan cara berbagi keuntungan dan kerugian.

  7. Jual beli mudharabah adalah bentuk kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) dalam usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal.


Jual Beli Istishna'
Jual beli Istishna' adalah transaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang terjadi dengan cara pemesanan barang yang masih dalam proses produksi. Dalam transaksi ini, pembeli memesan barang tertentu kepada penjual, yang kemudian membuat barang tersebut sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pembeli. Setelah barang selesai diproduksi, penjual akan menjual barang tersebut kepada pembeli dengan harga yang disepakati sebelumnya.

Prinsip kerja jual beli Istishna' adalah bahwa pembeli melakukan pemesanan kepada penjual untuk barang yang masih dalam proses produksi. Penjual kemudian membuat barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pembeli dan menyerahkannya kepada pembeli pada saat barang selesai diproduksi. Pembeli membayar harga yang telah disepakati sebelumnya.

Jual Beli Salam
Jual beli Salam adalah transaksi jual beli di mana pembeli memesan barang tertentu dan membayar harga di awal, namun barang tersebut akan dikirimkan oleh penjual pada masa yang akan datang. Dalam transaksi ini, pembeli membayar harga secara penuh kepada penjual pada awal transaksi, sedangkan penjual akan menyerahkan barang pada masa yang akan datang, sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Prinsip kerja jual beli Salam adalah bahwa pembeli memesan barang tertentu kepada penjual dan membayar harga secara penuh di awal. Kemudian, penjual akan menyerahkan barang tersebut pada waktu yang telah disepakati sebelumnya. Transaksi jual beli Salam umumnya dilakukan oleh para petani atau produsen yang membutuhkan dana untuk membiayai proses produksi mereka.

0 komentar


. . .
 
© 2011 - | Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah | www.suwur.com | pagar | omaSae | AirSumber | Bengkel Omasae, | Tenda Suwur | Versi MOBILE