1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa warganegara percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan dan ketagwaan itu bersifat aktif, sepenuh hati berusaha menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya menurut agamanya masing-masing.
Ketuhanan dan ketagwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Melalui ajaran agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kita mendapatkan tuntunan tingkah laku yang baik dalam hubungannya dengan Tuhan, dalam hubungannya dengan sesama manusia, serta dalam hubungannya dengan alam sekitar.
Bangsa Indonesia sudah sejak jaman dulu dikenal sebagai bangsa yang religius, bangsa yang selalu meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, yaitu Tuhan yang menciptakan alam semesta dan yang maha bijaksana, maha adil, maha murah dan pencipta yang pertama (causa prima). Sehingga manusia akan tunduk dan taat kepada perintah Tuhan dan selalu berusaha menjauhi semua larangan-Nya.
Pengakuan atas Ketuhanan Yang Maha Esa di Indonesia dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945, serta ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2, yang bunyinya Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Agama mengajarkan bahwa dunia seisinya adalah ciptaan Tuhan dan kehidupan di dunia akan dilanjutkan dengan kehidupan di alam baka. Agama memberikan bimbingan untuk mendapatkan kebahagiaan yang kekal di alam baka nanti dengan menjauhi larangan-Nya. Melalui agama, ditemukan suatu kebenaran yang diyakini pemeluknya masing-masing sebagai suatu kebenaran yang mutlak. Setiap agama mengajarkan pemeluknya untuk hidup rukun, tolong menolong, mencintai dan mengasihi, sehingga tercipta kehidupan yang bahagia dan harmonis.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjuk pada identitas bangsa Indonesia akan sikap adil dan sikap beradab. Adil dalam hubungan kemanusiaan adalah bersikap adil terhadap diri sendiri, terhadap sesama, dan terhadap Tuhannya. Beradab adalah terlaksananya semua unsur-unsur manusia yang monopluralis.
Salah satu contoh penerapan identitas kemanusiaan yang adil dan beradab dari bangsa Indonesia berupa pengakuan dan pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Pelaksanaan hak dalam diri manusia Indonesia mengandung konsekuensi adanya keseimbangan dengan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 28A-28J UUD 1945, dan UU No. 39/1999 tentang hak asasi manusia.
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki akal budi dan kehendak, yang merupakan potensi untuk berkembang secara terus-menerus untuk menjadi pribadi yang sempurna. Keberadaan manusia yang sempurna dalam pemahaman masyarakat Indonesia bersifat monopluralis.
Manusia Indonesia yang bersifat monopluralis memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Susunan kodrat manusia, bahwa manusia terdiri atas raga dan jiwa. Raga adalah tubuh manusia yang bersifat kebendaan, sedangkan jiwa merupakan unsur manusia yang bersifat kerokhanian yang berupa akal, rasa dan kehendak.
2. Sifat kodrat manusia, bahwa manusia merupakan makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk individu sebagai pribadi yang berupaya merealisasikan potensi pribadinya, pada sisi lain sebagai makhluk sosial adalah manusia yang hidup bermasyarakat.
3. Kedudukan kodrat manusia, bahwa manusia adalah makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan. Manusia sebagai makhluk yang berdiri sendiri berkedudukan otonom, memiliki eksistensi dan pribadi sendiri, manusia sebagai makhluk Tuhan berarti manusia adalah ciptaan Tuhan.
3. Persatuan Indonesia
Konsep persatuan Indonesia dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan keempat. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia mempunyai arti penting dikarenakan beberapa hal, diantaranya sebagai berikut :
1. Kondisi masyarakat yang bersifat pluralistis (beraneka ragam) dalam hal memeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, dan tingkatan sosial. Hal itu sangat memerlukan kesadaran masing-masing pihak untuk saling menghormati dan bekerja sama, merasa sebagai satu bangsa yang bertanggung jawab untuk mengemban terwujudnya tujuan pembangunan nasional dengan berprinsip pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Kondisi alamiah nusantara yang berada pada posisi silang, di antara dua benua dan dua samudra, terdiri atas beribu-ribu pulau baik pulau besar maupun pulau kecil, merupakan bagian bumi yang membentang dari 950 BT sampai 1410 BT dan dari 60 LU sampai 110 LS. Kondisi tersebut memungkinkan banyaknya permasalahan yang muncul sehingga perlu dilakukan langkah-langkah dan kebijaksanaan demi terwujudnya persatuan dan kesatuan serta keselamatan negara dalam mengemban tugas nasional.
3. Pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang mengalami masa penjajahan selama lebih kurang 3,5 abad memberikan pelajaran bagi tumbuhnya kesadaran nasional. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat mendirikan negara merdeka dan berdaulat (Soejadi, 2000). Dengan demikian perlu dipahami arti hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Disamping itu, kita pantas bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia karena beberapa alasan berikut :
1. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa, memeluk berbagai agama, berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memiliki berbagai adat kebiasaan daerah, tingkatan sosial, warna kulit, dan sebagainya. Hal itu tidak menghalangi terwujudnya persatuan dan kesatuan, bersatu padu dengan tidak menonjolkan adanya perbedaan yang mungkin dapat menimbulkan pertentengan antar golongan.
2. Nenek moyang dan pendahulu kita sudah mempunyai peradaban tinggi. Hal ini terbukti dengan banyaknya peninggalan-peninggalan sejarah yang mencerminkan nilai budaya yang tinggi. Perwujudan kepribadiannya tercermin dari manusianya yang membudaya.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa, ideologi, serta sebagai dasar negara sangat cocok. Hal itu mampu mengantarkan terselenggaranya persatuan dan kesatuan bangsa, menuju terciptanya kehidupan nasional yang lebih baik yang akhirnya kita yakini mampu mewujudkan tujuan nasional.
4. Sebagai bangsa yang merasa senasib dan sepenanggungan, khususnya selama mengalami penjajahan Belanda dan Jepang, hal itu dapat lebih menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia berhak menentukan nasibnya sendiri tanpa campur tangan pihak lain serta dapat memacu pembangunan bangsa guna mewujudkan tujuan nasional.
6. Keadaan alam Indonesia luas, kaya raya, indah, dan permai. Keadaan alam yang luas memberikan kesempatan keleluasaan gerak pembangunan bangsa, terlebih-lebih negara kita adalah negara kepulauan yang memberikan peluang cukup besar bagi tumbuh dan berkembangnya bangsa.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Pelaksanaan identitas kerakyatan sesuai dengan paham sila keempat pancasila antara lain diatur dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia seperti tertuang dalam penjelasan UUD 1945, Prinsip kerakyatan pada hakikatnya merupakan pelaksanaan prinsip demokrasi. Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia sekarang ini adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila, yaitu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam UUD 1945.
Dalam demokrasi Indonesia rakyat adalah subyek demokrasi itu secara positif ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. Ini berarti bahwa keinginan-keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui pemilihan umum yang demokratis. Hasil dari pemilihan umum itu mencerminkan keinginan rakyat untuk menentukan wakil-wakil yang diharapkan akan menyuarakan aspirasinya.
Demokrasi Indonesia sebagai suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemerintahan yang dikehendaki sesuai dengan hati nuraninya. Dalam hal ini sudah sewajarnya pemerintah harus memfokuskan perhatiannya kepada kepentingan rakyat banyak dalam rangka tercapainya kemakmuran yang merata.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berasal dari kata adil yang artinya antara lain adalah memberikan apa yang menjadi haknya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sesuai dengan kebenaran dan kejujuran. Dalam keadilan terdapat adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keadilan adalah kata sifat yang berarti perbuatan atau perlakuan adil. Kata sosial berarti yang berkenaan dengan masyarakat atau kemasyarakatan. Jadi keadilan sosial berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban di dalam masyarakat. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban di dalam masyarakat Indonesia.
Pada prinsipnya, sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menghendaki kemakmuran yang merata dan dinamis, artinya seluruh potensi bangsa diolah bersama-sama menurut kemampuan di bidang masing-masing yang kemudian dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat. Keadilan sosial berarti harus melindungi yang lemah. Perlindungan yang diberikan adalah untuk mencegah kesewenang-wenangan dari yang kuat dan untuk menjamin keadilan.
Realisasi dari prinsip keadilan sosial tidak lain adalah dengan pembangunan yang benar-benar dapat dilaksanakan, berguna, dan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. Oleh karena itu, kita harus berusaha untuk meniadakan segala bentuk kepincangan sosial dan kepincangan dalam pembagian pendapatan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia antara lain sebagai berikut :
1. Perwujudan keadilan sosial dalam segala kehidupan sosial kemasyarakatan, meliputi seluruh rakyat Indonesia.
2. Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
3. Cita-cita masyarakat adil makmur, materiil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak orang lain.
5. Cinta akan kemajuan dan pembangunan tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.