Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik. Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
a. Duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
b. Penjualan perangkat lunak bajakan
c. Instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
d. Modifikasi perangkat lunak tanpa ijin.
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
c. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
1. Menghargai Hak Cipta Orang Lain
Setiap manusia yang menciptakan sebuah karya tentu akan merasa senang bila hasil karyanya mendapat pengharaan. Penghargaan tersebut dapat bermacam-macam bentuknya. Dalam kaitannya dengan teknologi informasi dan komunikasi, ada banyak cara untuk menghargai hak cipta orang lain. Dampak negatif dari tidak diindahkannya undang-undang hak cipta adalah maraknya pembajakan. Kegiatan pembajakan merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pembajakan merupakan perbuatan yang dapat merugikan banyak pihak, baik secara kreativitas maupun secara ekonomi. Dewasa ini, pembajakan terkait karya cipta tidak hanya terjadi pada ruang lingkup seni seperti film, musik, atau karya seni lain, tetapi juga meluas pada karya-karya perangkat lunak komputer. Di masyarakat telah umum beredar barang-barang teknologi informasi dan komunikasi legal, termasuk perangkat lunak komputer yang dijual bebas sebagai hasil dari penggandaan tanpa ijin. Perbuatan seperti ini jelas melanggar hukum dan pelakunya dapat diajukan ke pengadilan. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain, misalnya dengan cara berikut ini.
1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi tidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus membayar.
2. Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal.
3. Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
4. Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya.
5. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.
2. Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Dalam dunia industri atau perkantoran besar yang menggunakan komputer dalam jumlah yang banyak, kesehatan dan keselamatan kerja tentu menjadi faktor yang sangat penting. Para pengguna komputer pribadi pun perlu menerapkan prinsip menjaga kesehatan dan keselamatan kerja menurut petunjuk yang sudah ada. Seorang yang sehari-hari menggunakan komputer baik untuk pekerjaan, pendidikan, ataupun hobi tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip kesehatan agar terhindar dari berbagai gangguan kesehatan. Gangguan kesehatan yang mungkin muncul akibat penggunaan komputer adalah:
1. Gangguan pada mata
2. Gangguan pada kepala
3. Gangguan pada tangan
4. Gangguan pada badan
Salah satu peralatan komputer yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan adalah monitor.
Seperti kita ketahui, layar monitor memancarkan radiasi atau pemancaran partikel-partikel elementer dan energi radiasi. Energi radiasi dapat mengeluarkan elektron dari inti atom sehingga atom menjadi muatan positif dan disebut ion positif. Sementara itu, elektron yang dikeluarkan dapat tinggal bebas atau mengikat atom netral lainnya dan membentuk ion negatif. Hal ini dapat menimbulkan dampak buruk pada atom-atom di tubuh kita. Radiasi yang dipancarkan monitor komputer antara lain berupa:
1. Sinar-X
2. Sinar ultraviolet
3. Gelombang mikro
4. Radiasi elektromagnetik frekuensi sangat rendah
Gangguan kesehatan yang diduga timbul akibat radiasi komputer adalah penyakit katarak. Untuk itu, setiap pengguna komputer perlu mengatur waktu pemakaian komputer. Jika Anda harus bekerja di depan komputer dalam jangka waktu yang lama, usahakan untuk mengatur waktu jeda agar tidak terus menerus menatap layar monitor. Selain radiasi yang ditimbulkan oleh monitor komputer, kita perlu memperhatikan pula faktor-faktor lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu posisi tubuh, posisi peralatan, pencahayaan ruangan, dan kondisi lingkungan (suhu, kualitas udara dan gangguan suara). Menggunakan komputer dengan posisi tubuh yang benar, akan memberikan kenyamanan saat bekerja. Dengan posisi tubuh yang rileks, kita dapat bekerja secara efektif dan kesehatan kita pun akan terjaga. Ilmu yang mempelajari bagaimana mengatur posisi duduk yang baik dan benar di depan komputer disebut ergonomi. Berikut ini posisi duduk yang benar saat menggunakan komputer.
- Bagian kepala dan leher
Aturlah agar posisi kepala dan leher Anda tegak dengan pandangan lurus ke depan. Dengan posisi ini, Anda akan sanggup bertahan lebih lama di depan komputer dan tidak cepat merasa lelah. Posisi leher yang terlalu lentur dan kepala menengadah atau menunduk saat menghadap monitor tidak dibenarkan karena akan membuat Anda cepat lelah.
- Bagian punggung
Duduk dengan punggung yang tegak dan rileks merupakan posisi yang benar saat menggunakan komputer. Badan yang terlalu membungkuk, terlalu miring ke kiri atau ke kanan, dapat menimbulkan rasa sakit. Usahakan agar seluruh punggung tersangga dengan baik oleh sandaran kursi.
- Bagian pundak
Aturlah posisi pundak sedemikian rupa agar otot-otot pundak tidak tegang. Usahakan agar
pundak tidak terlalu ke bawah atau terlalu tegak.
- Posisi lengan dan siku
Posisi lengan yang baik adalah berada di samping badan dan siku membentuk sudut lebih besar dari 90 derajat.
- Bagian kaki
Gunakan sandaran kaki atau footrest sehingga tungkai berada dalam posisi yang nyaman. Selain hal-hal di atas, kita perlu untuk memperhatikan hal-hal berikut agar kesehatan kita tetap terjaga:
● Sesuaikan tinggi kursi dengan tinggi badan Anda
● Usahakan agar jarak antara monitor dan mata minimal 80 cm.
● Gunakan refresh rate monitor minima 72 Hz agar mata tidak cepat lelah
● Gunakan kursi yang memiliki sandaran tangan
● Atur pencahayaan monitor.
Tentu saja, petunjuk umum menjaga yang diajarkan oleh ahli kesehatan seperti makan dan minum yang sehat, istirahat yang cukup, dan berolah raga juga perlu Anda perhatikan. Dari sisi hardware atau perangkat keras komputer, Anda perlu memperhatikan faktor-faktor berikut ini karena sangat berpengaruh pada kesehatan dan keselamatan kerja.
- Posisi monitor
Monitor berpengaruh pada kesehatan mata karena mengeluarkan radiasi. Untuk mengurangi keluhan pada mata, lakukan hal-hal berikut:
● letakkan monitor di ruangan dengan pencahayaan yang cukup (tidak terlalu terang dan tidak terlalu redup)
● atur posisi monitor agar berada tepat di depan mata Anda
● aturlah kecerahan monitor agar cahaya yang keluar tidak terlalu terang atau terlalu redup
● gunakan filter screen (filter monitor) untuk meredam radiasi.
- Posisi keyboard
Letakkan keyboard dengan posisi lebih rendah dari monitor, namun tidak terlalu rendah.
- Posisi mouse Letak mouse yang benar adalah di samping keyboard. Sesuaikan tangan yang biasa kita gunakan untuk bekerja. Jika Anda bekerja dengan tangan kiri, letakkan mouse di sebelah kiri keyboard dan aturlah agar setting mouse menjadi left handed melalui sistem operasi.
- Posisi meja dan kursi
Aturlah meja dan kursi sedemikian rupa hingga posisi duduk Anda di depan monitor lebih nyaman, dan kita dapat menjangkau keyboard dan mouse dengan mudah. Selain diatur posisinya, perangkat keras komputer harus dijaga dengan baik karena perangkat-perangkat tersebut menggunakan listrik.
- Monitor
Monitor CRT menggunakan listrik tegangan tinggi dan membutuhkan daya yang cukup besar. Hindarkan monitor dari percikan air karena dapat menimbulkan hubungan pendek atau korsleting yang dapat membahayakan keselamatan kita.
- Kotak CPU
Kotak CPU yang diletakkan di lantai dan tidak dilengkapi dengan ground dapat mengalirkan listrik saat kita menyentuhnya tanpa alas kaki. Untuk menghindari korsleting, kotak CPU sebaiknya diletakkan di yang aman, misalnya di atas meja. Kotak CPU dapat ditanahkan (grounded) dengan cara dihubungkan ke tanah atau tembok menggunakan seutas kawat tembaga. Karena CPU membutuhkan konsumsi listrik yang besar, maka kita harus menjauhkannya dari benda-benda cair dan binatang atau serangga untuk menghindari korsleting.
- Kabel
Aturlah susunan kabel secara baik dan rapi. Periksala stop kontak atau sumber listrik, jangan sampai ada yang longgar karena aliran listrik yang tidak stabil berpotensi merusak perangkat keras komputer dan mengakibatkan korsleting.
3. RANGKUMAN
Ketentuan pemakaian peralatan teknologi informasi dan komunikasi antara lain terkait dengan hak atas kekayaan intelektual, hak cipta perangkat lunak, dampak pelanggaran terhadap hak cipta, serta prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Undang-undang hak cipta mengatur hal-hal yang terkait dengan penggunaan perangkat lunak dan pentingnya menghargai karya orang lain. Dampak negatif dari tidak diindahkannya undang-undang hak cipta adalah maraknya pembajakan. Pembajakan terkait karya cipta tidak hanya terjadi pada ruang lingkup seni seperti film, musik, atau karya seni lain tetapi juga terjadi pada karya-kara perangkat lunak komputer.
Selain mempelajari etika penggunaan perangkat lunak, kita perlu mengetahui ketentuan penggunaan perangkat keras komputer dan periferalnya demi kesehatan dan keselamatan kerja. Setting dan posisi perangkat keras serta posisi tubuh pada saat bekerja harus kita perhatikan agar terhindar dari dampak buruk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Kelalaian atau kecerobohan dapat mendatangkan efek negatif yang membahayakan kesehatan kita.
Rolling Mill, 10: Menyongsong Masa Depan dengan Tim yang Kuat
-
*Episode 10: Menyongsong Masa Depan dengan Tim yang Kuat*
Hari itu, langit cerah, dan angin berhembus sejuk di area proyek. Setelah
beberapa minggu b...