[iklan]

PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA

PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA

 Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai anak bangsa dan warga negara kalian perlu memiliki kemampuan partisipasi dalam usaha pembelaan negara. Kemampuan ini sangat penting agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta dapat melakukan fungsinya yakni mewujudkan tujuan bernegara. Tujuan NKRI sangat mulia, yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan kalian masing-masing, berarti kalian telah melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Partisipasi kalian ini dapat menunjang usaha NKRI dalam mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.


A. PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA

Pada bagian ini kalian diajak untuk mempelajari pentingnya usaha pembelaan negara. Materi ini penting dipahami agar setiap warga negara memiliki pemahaman, kesadaran, dan kemauan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.


1. Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Pernahkah kalian melihat atau meraba wujud negara? Tentu kalian sulit melihat atau meraba wujud negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto). Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang mesti kita bela.
 Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undangundang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

 Berdasarkan pengertian upaya bela negara, apakah kita pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apabila kita pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.
Dengan demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya, yang telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan.


2. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan
Pernahkah kita memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain yang tidak berhak? Apakah kita berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti kita mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kita. 


Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan. Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
c. merupakan panggilan sejarah.
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
 

Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.

3. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
a. Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badanbadan pengadilan.
 

Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
0 komentar


. . .
 
© 2011 - | Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah | www.suwur.com | pagar | omaSae | AirSumber | Bengkel Omasae, | Tenda Suwur | Versi MOBILE