[iklan]

Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kota

Kota secara umum adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung baik ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum. Kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi, yang dipimpin oleh seorang walikota.

Dahulu di Indonesia istilah kota dikenal dengan daerah tingkat II kotamadya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), istilah daerah tingkat II kotamadya pun diganti dengan kota saja. Istilah kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan banda.
Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Masa jabatan walikota adalah 5 tahun.
Dalam menjalankan tugasnya walikota dibantu oleh wakil walikota. Tugas dan wewenang walikota dan wakil walikota pada dasarnya sama dengan tugas dan wewenang bupati dan wakil bupati. Perangkat daerah di kota tidak jauh beda dengan perangkat daerah di kabupaten. 
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadikewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Seperti yang sudah dijelaskan di bab 1, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota diatur dalam pasal 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hak pemerintah kabupaten/kota sendiri antara lain:
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih pimpinan daerah.

c. Mengelola aparatur daerah.
d. Mengelola kekayaan daerah.
e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
f. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan  sumber daya lainnya yang berada di daerah.
g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
h. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Sedangkan dalam menyelenggarakan otonomi daerah, kabupaten/kota, mempunyai kewajiban antara lain:
a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
i. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k. Melestarikan lingkungan hidup.
l. Mengelola administrasi kependudukan.
m. Melestarikan nilai sosial budaya.
n. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
o. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. Penanganan bidang kesehatan.
f. Penyelenggaraan pendidikan.
g. Penanggulangan masalah sosial.
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
j. Pengendalian lingkungan hidup.
k. Pelayanan pertanahan.
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n. Pelayanan administrasi penanaman modal.
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangundangan.

Sedangkan urusan pemerintah kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pemerintah pusat hanya menangani 6 urusan saja, yaitu:
a. Politik luar negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter dan fiskal nasional
f. Agama
Urusan lain selain yang disebutkan di atas menjadi kewenangan kabupaten/kota. Karena kabupaten/kota memiliki hak otonomi dari pemerintah pusat, maka urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota banyak sekali.


0 komentar


. . .
 
© 2011 - | Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah | www.suwur.com | pagar | omaSae | AirSumber | Bengkel Omasae, | Tenda Suwur | Versi MOBILE