[iklan]

Kepala desa dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades.

Kepala desa dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Kepala desa dan perangkat desa umumnya berasal dari penduduk setempat dan menetap atau bertempat tinggal di desa itu.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 14 sampai dengan 15 dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak kepala desa. Tugas kepala desa antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kewenangan kepala desa antara lain memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kewajiban kepala desa antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD. Syarat-syarat menjadi calon kepala desa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sebagai berikut.
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pemerintah.
c. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat.
d. Berusia paling rendah 25 tahun.
e. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
f. Penduduk desa setempat.
g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun.
h. Tidak dicabut hak pilihnya.
i. Belum pernah menjabat kepala desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan.
j. Memenuhi syarat lain yang diatur peraturan daerah kabupaten/kota.

Disalin dari Buku Sekolah
0 komentar


. . .
 
© 2011 - | Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah | www.suwur.com | pagar | omaSae | AirSumber | Bengkel Omasae, | Tenda Suwur | Versi MOBILE