Kliring, dalam lingkup perbankan, merupakan penagihan dana yang ditarik melalui cek, dimana bank yang tertera dalam cek harus membayarkan sejumlah dana yang juga tertera dalam cek itu kepada pemegang cek.
Proses pencairan dana dalam cek ini biasanya memerlukan waktu satu hari, guna memastikan apakah bank yang harus membayar tadi memiliki dana untuk melunasi permintaan dana sesuai cek, atau apakah orang yang menuliskan cek itu memiliki dana di bank yang bersangkutan. Dalam proses ini muncul istilah " kalah kliring" serta "cek kosong".
"Kalah kliring" apabila bank yang bersangkutan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar nilai dalam cek. Sementara "Cek kosong" apabila saldo simpanan dari orang yang menulisan cek itu ternyata kurang atau bahkan kosong untuk membayar nilai dana yang tertera dalam cek.
Dalam lingkup keuangan, kliring merupakan aktiva yang tidak menjamin suatu pinjaman dan juga tidak kena beban. Atau proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring yang timbul atas transaksi bursa yang dilakukannya di Bursa Efek. Tujuan dari proses kliring adalah mengetahui hak dan kewajibannya baik berupa Efek maupun utang untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaian. bukupr