Efek, atau disebut surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memperinci efek sebagai berikut:
1. Surat Pengakuan Utang
2. Surat Berharga Komersial (commercial paper)
3. Saham
4. Obligasi
5. Tanda Bukti Utang
6. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif
7. Kontrak Berjangka Atas Efek
8. Setiap derivatif dari efek, seperti bukti right, warran, opsi, dan lain-lain.
Atau
suatu instrumen bukti kepemilikan yang dapat dipindahtangankan dalam bentuk surat berharga, saham, atau obligasi bukti utang, bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian bagi hasil, hak (right) untuk membeli saham, atau warrant untuk pembelian di masa yang akan datang, atau instrumen sejenis yang dapat dipertukarkan, diperjual-belikan.
Rekomendasi pipa hitam pilihan untuk berbagai kebutuhan konstruksi dan
industri
-
Berikut adalah rekomendasi pipa hitam pilihan untuk berbagai kebutuhan
konstruksi dan industri, dengan spesifikasi beragam dan harga yang sesuai
denga...