🌱 JASA PENGURUSAN PERIZINAN LINGKUNGAN
Cepat – Tepat – Sesuai Regulasi
Bingung urus dokumen lingkungan usaha? Tenang, kami siap bantu dari awal sampai izin terbit!
Kami adalah tim profesional yang berpengalaman dalam menyusun dan mengurus izin lingkungan sesuai aturan terbaru (PP No. 22 Tahun 2021 & OSS RBA).
✅ Layanan Kami:
-
Penyusunan Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
-
Pengurusan Izin Pembuangan Air Limbah
-
Pengurusan Izin Penyimpanan Limbah B3
-
Pengurusan Izin TPS B3 & Pemanfaatan Limbah
-
Pengisian OSS RBA dan pendampingan inspeksi lapangan
🧭 Kenapa Harus Kami?
-
💼 Berpengalaman lebih dari X tahun di bidang perizinan dan lingkungan
-
⏱️ Cepat dan efisien, tanpa bolak-balik revisi
-
📃 Dokumen lengkap & sesuai regulasi
-
🧑💻 Layanan online & offline, bisa seluruh Indonesia
🏢 Cocok untuk:
-
Pabrik dan industri kecil/menengah
-
Proyek pembangunan (gedung, gudang, jalan)
-
Rumah sakit, klinik, restoran, SPBU
-
Depot air minum, laundry, bengkel
📞 Hubungi Kami:
📍 Alamat: [Alamat Kantor Anda]
📱 WA/Telp: [Nomor Kontak] 0813 2770 7780
🌐 Website: [Alamat Website Anda]
📧 Email: [Email Anda]
Bersama kami, perizinan jadi lebih mudah.
Legalitas aman, usaha jalan terus! 🚀
Jelaskan apa itu Jasa Pengurusan Perizinan Lingkungan
Jasa Pengurusan Perizinan Lingkungan adalah layanan profesional yang membantu individu, perusahaan, atau instansi dalam menyusun, mengurus, dan memperoleh izin-izin lingkungan yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
🔍 Tujuan Utama Jasa Ini:
Agar kegiatan usaha atau proyek yang berdampak terhadap lingkungan memiliki izin yang sah dan sesuai regulasi, sehingga:
-
Kegiatan usaha tidak melanggar hukum
-
Lingkungan tetap terlindungi
-
Proses perizinan lebih cepat dan efisien
📋 Jenis Izin Lingkungan yang Umum Diurus:
-
Persetujuan Lingkungan
(pengganti AMDAL/UKL-UPL sesuai PP No. 22 Tahun 2021) -
Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKLH)
– untuk kegiatan yang memerlukan AMDAL -
Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL ke badan air)
-
Izin Pemanfaatan Air Limbah
-
Izin Penyimpanan Limbah B3
-
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)
– untuk usaha kecil yang berdampak ringan -
Izin TPS Limbah B3 (Tempat Penyimpanan Sementara)
🧠 Apa yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa?
-
Survey dan pengumpulan data rona awal
-
Penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL)
-
Pengajuan melalui OSS RBA (Online Single Submission)
-
Koordinasi dengan instansi teknis dan dinas lingkungan hidup
-
Pendampingan saat verifikasi atau inspeksi lapangan
✅ Siapa yang Membutuhkan Jasa Ini?
-
Perusahaan manufaktur, rumah sakit, restoran besar
-
Proyek pembangunan gedung, jalan, jembatan
-
Depot air minum, pabrik makanan/minuman
-
Industri skala kecil hingga besar
🛠️ Manfaat Menggunakan Jasa Pengurusan:
-
Tidak bingung urusan birokrasi
-
Menghindari penolakan atau revisi berulang
-
Hemat waktu dan tenaga
-
Proyek tidak tertunda akibat izin
Kalau kamu ingin, aku bisa bantu buatkan contoh penawaran jasa atau deskripsi website untuk usaha Jasa Pengurusan Perizinan Lingkungan. Mau?
Perijinan atau Perizinan mana yang benar
Yang benar dan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia adalah perizinan, bukan perijinan.
📝 Penjelasan:
Menurut Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI):
🔹 Awalan "per-" + kata dasar "izin" → menjadi "perizinan"
🔹 Huruf "i" di kata "izin" tetap dipertahankan
🔹 Tidak berubah jadi "j", karena tidak ada aturan peluluhan di sini
🚫 Kenapa perijinan salah?
Istilah perijinan terbentuk dari kesalahan pelafalan, karena dalam pengucapan cepat huruf "z" kadang terdengar seperti "j", tapi secara ejaan itu keliru.
✅ Contoh yang benar:
-
"Pengusaha harus mengurus perizinan usaha."
-
"Dokumen perizinan harus lengkap sebelum konstruksi dimulai."
Jadi, selalu gunakan kata: perizinan ✅
Butuh penjelasan lain seputar bahasa baku atau istilah teknis?