Komunitas Anti Nyetrika

Anti Nyetrika
Dari postingan komunitas anti nyetrika ada yang beberapa komentar anti nyetrika kok bajunya tetep licin,ada juga yang bilang ngga boleh males dong, dan komentar serupa lainnya.
Jadi gini ya emak-emak..
Yang dimaksud anti nyetrika itu maksudnya saya ngga pernah menyediakan waktu khusus buat nyetrika baju..kaya orang-orang tuh..mengkhususkan waktunya selama 2 atau tiga jam atau lebih seminggu dua sampe tiga kali dan nyetrika ini jadi rutinitas.

Tapi kalo saya,semua baju cukup di lipat sesudah diangkat dari jemuran..iya langsung masuk lemari..ngga pake ba bi bu lagi.nanti pas mau pake kalo memang keliatan kusut banget ya di setrika sebentar,sementara baju dengan bahan anti badai alias ngga kusut-kusut amat ya langsung pake aja.
Males?ngga juga..ini sebenernya salah satu upaya biar saya tetap happy,waktu anaknya satu..dua..saya masih aktivis nyetrika.begitu nambah anaknya tiga..empat..lima,ditambah beberapa aktivitas lain yang mengharuskan saya keluar rumah beberapa kali seminggu..ciee pengacara 😜.. saya merasa saya harus mulai menurunkan standar,toh kalo saya ngga nyetrika kan ngga melanggar hukum syara'..hehehe..mulai cari-cari dalih.
karena terus terang kalo liat baju menggunung acak-acakan karena rencananya mau nyetrika apa daya fisik udah lelah,yang ada malah tambah stres,ngomel ngga jelas dan seisi rumah bisa gonjang ganjing.Jadi diambillah keputusan untuk meninggalkan aktivitas nyetrika rutin demi terciptanya ketertiban dunia.
Begitulah..

Membuat Aplikasi Android Tanpa PC, Tanpa Coding, Tanpa Ribet


15, -: Ok. Pada kuliah Whatsapp Online Gratis dengan tema Kuliah online Mudah Membuat Aplikasi Android No PC – No Coding – No Ribet. ini, saya akan menjelaskan mulai dari dasar. Jadi buat temen-temen yang masih pemula, tidak ada masalah mengikuti kulwap ini dan tak perlu khawatir kalo tidak bisa.
15, -: Jadi saya menganggap, temen-temen yang ada di grup ini adalah PEMULA dengan software ini. Jika ada temen-temen yang sudah pernah mencoba, maka bisa menyimak ulasan yang saya berikan.
16, -: Hampir 80% Smartphone di Indonesia adalah Android. Tak heran jika banyak aplikasi software  dihasilkan berbasis Android. Hal ini membuat para pengembang android giat dalam mengembangkan aplikasi-aplikasi sesuai kebutuhan pengguna. Mulai dari aplikasi untuk anak-anak (edukasi), hingga aplikasi untuk mengisi leisure time seperti TV online dan aplikasi karaoke.
16, -: Bagi pemula yang memiliki hasrat untuk mengembangkan aplikasi Android, seringkali terkendala dengan kemampuan dalam membuat coding dan programming. Tak hanya kemampuan Coding dan Programming, software untuk membuat aplikasi Android seringkali mewajibkan seseorang untuk memiliki spesifikasi PC yang canggih.
16, -: Mulai dari minimal RAM 8GB, 1 GB untuk Android Emulator, 4 GB Minimum Ruang di Hardisk hingga Minimum Resolusi Layar 1280 x 800. Hal ini tentu sudah membuat developer pemula sudah “menyerah sebelum bertempur”. Endingnya, cita-cita membuat aplikasi sendiri dari ide sendiri, tak bisa direalisasikan karena hambatan ini.
16, -: Sya memiliki pengalaman sendiri
17, -: Ikut kursus tapi hasilnya nihil
17, -: Karena PC saya hanya RAM 4GB dan saat menjalankn aplikasi
17, -: Tidak jalan2 aplikasinya
17, -: Akhirnya buang uang saja
17, -: Saya belum bisa membuat aplkais
17, -: Smpai saya menemukan software ini
18, -: Sangat cocok untuk pemula
18, -: Nah. ada aplikasi yang cukup diakses dengan Smartphone aja, dan kita bisa menggunakan aplikasi ini untuk membuat aplikasi berbasis Android. Namanya adalah SKETCHWARE?. Adakah temen-temen disini yang sudah pernah menggunakan SKETCHWARE? coba tunjuk tangan.

: Oke. sekilas tentang SKETCHWARE ini, merupakan sebuah aplikasi untuk temen-temen yang ingin mengembangkan aplikasi Android dengan ide sendiri, TANPA CODING dan TANPA SPESIFIKASI PC yang ribet. Hanya dengan mengandalkan smartphone yang dipegang setiap hari. serta tidak wajib mahir bahasa pemrograman. Yang perlu anda lakukan hanya mendisain tampilan dan menyusun aplikasi dengan hanya drag and drop saja.   Tak hanya itu, aplikasi yang sudah Anda buat juga dapat diunggah ke Play Store dan biarkan banyak orang mengunduhnya.
: Oke. itu awalan dari saya sebagai permulaan, saya kembalikan

Nah pada kulwap hari ini, temen-temen akan mempelajari beberapa hal berikut:
Melakukan Instalasi Sketchware
Membuat Project baru pada Sketchware
Membuat Background Aplikasi Android
Membuat Tombol Aplikasi Android

: Wah, asyik juga ya, tinggal DRAG and DROP aja kita udah bisa buat aplikasi android.
: Ok. Mungkin ada kesimpulan yang bisa diberikan

: Iya. Materi kuliah hari ini tentu hanyalah awalan saja. temen2 bisa mengembangkannya untuk menjadi developer android yang profesional, tentu dengan terus belajar dan belajar.
: Saya sendiri dulu pernah ikut kursus, Pake software Android Studio, 1 kelas isi 10 orang. saya bayar Rp.850.000 waktu itu sekitar 3 tahun yang lalu. Tapi, laptop saya tidak bisa buat running dan saya tidak mahir programming. akhirnya uang les sudah dibayar tapi saya masih belum bisa.
: Seperti yg saya sampikan tadi
: Nah ada sketchware ini tentu sangat membantu saya yang tidak seberapa mahir programming tapi pengen buat aplikasi android.
: Temen2 asti bisa juga
: Buktinya aplikasinya udah bisa running

belajar sketchware ini sangat menyenangkan. Temen2 bisa memilih belajar sendiri atau jika ingin LEBIH CEPAT dan TERSRUKTUR maka bisa dengan bantuan tutor.

Menghubungkan Tombol dengan halaman
Membuat Slide Gambar Pada Aplikasi dengan Code
Membut slide aplikasi tanpa code
Membuat Menu Splash Audio
Membuat kotak dialog
Membuat Tombol langsung Koneksi ke Whatsapp
Membuat Tombol Share
Membuat Aplikasi TV Online
Membuat Web View dengan Embedded Video
Membuat Menu Drawer tanpa code
Membuat buku digital
Membuat Tombol Floating Action
Membuat Aplikasi Gallery hanya 2 menit
Membuat tulisan berjalan
Memodifikasi Menu
Pasang Iklan pada Aplikasi Android
Menggunggah Aplikasi Android di Play Store

REMAJA MILENIAL "Gadis-gadis Sadis"

REMAJA MILENIAL
"Gadis-gadis Sadis"

.
Assalamu'alaikum WrWb
MySohib yang dirahmati Allah SWT
.
Menjadi Remaja/punya anak remaja/saudara remaja memang tanggungjawab besar di era milenial seperti saat ini

Banyak cobaan dan banyak godaannya. Ketika jauh dari agama, lingkungan juga sama dan ditambah serbuan budaya di luar Islam yang ruar biasa menjadikan hal di atas semakin berat di hadapi untuk membentuk remaja milenial religius yang mumpuni

Hadiri Kajian Pekanan Senin minggu ke-3

dengan tema :
REMAJA MILENIAL
"Gadis-gadis Sadis"
.
Pemateri : Ustadz Abdurrozaq
(Pemerhati Nikah Syar'i &  Pemuda Hijrah)
.
.
📆 Hari/tanggal : SENIN, 15 April 2019
⏰ pukul : 19.15 (ba'da isya) sd 21.00 WIB
🏡 Tempat : Resto and Cafe H and Tama Ayam dan Bebek Kremez

🔴 Alamat :
H And Tama RESTO
Jalan Menanggal Blok MGP No. 3, Menanggal, Gayungan, Surabaya
(Timur Soto Kudus)

https://g.co/kgs/fzS1yB
.
💎 Siapkan Infaq terbaik
.
📞 Pastikan kamu mendapatkan kuota tempat dengan mendaftar terlebih dulu di
Official Sohib
bit.ly/mindaftarsohib
atau WA 081394000212

Datang rame-rame bersama keluarga, rekan, kolega, saudara.

Jika berkenan, mhn share informasi ini. Semoga menambah amal kebaikan. Aamiin

👆🏻👆🏻👆🏻👆🏻👆🏻

---
📖 SOHIB Official :
FPFB  : bit.ly/my_sohib
IG  : bit.ly/my-sohib
TEL  : t.me/mysohib
Web : www.SOHIB.org
WA : 081394000212

NAMA-NAMA KHALIFAH DARI Khilafah Rasyidah - Utsmaniyyah

Al KLHILAFAH sistem islam ajaran Baginda NABI.
NAMA-NAMA KHALIFAH DARI MASA KE MASA

1. Khilafah Rasyidah.
Khilafah Rasyidah berdiri tepat di hari wafatnya Rasululllah SAW. Terdiri dari 4 orang atau 5 orang shahabat nabi yang menjadi khalifah secara bergantian. Mereka adalah:
Abu Bakar ash-Shiddiq ra (tahun 11-13 H/632-634 M)
'Umar bin Khaththab ra (tahun 13-23 H/634-644 M)'
Utsman bin 'Affan ra (tahun 23-35 H/644-656 M)'
Ali bin Abi Thalib ra (tahun 35-40 H/656-661 M) dan
Al-Hasan bin 'Ali ra (tahun 40 H/661 M)
Masa berlakunya selama kurang lebih 30 tahun. Disebut juga sebagai khilafah rasyidah karena posisi mereka sebagai shahabat nabi yang mendapat petunjuk. Dan memang ada pesan dari nabi untuk mentaati para khalifah rasyidah ini.


2. Khilafah Bani UmayyahKhilafah ini berpusat di Syiria, tepatnya di kota Damaskus. Berdiri untuk masa waktu sekitar 90 tahun atau tepatnya 89 tahun, setelah era khulafa ar-rasyidin selesai. Khalifah pertama adalah Mu'awiyyah. Sedangkan khalifah terakhir adalah Marwan bin Muhammad bin Marwan bin Hakam. Adapun masa kekuasaan mereka sebagai berikut:
Mu'awiyyah bin Abi Sufyan (tahun 40-64 H/661-680 M)
Yazid bin Mu'awiyah (tahun 61-64 H/680-683 M)
Mu'awiyah bin Yazid (tahun 64-65 H/683-684 M)
Marwan bin Hakam (tahun 65-66 H/684-685 M)
Abdul Malik bin Marwan (tahun 66-86 H/685-705 M)
Walid bin 'Abdul Malik (tahun 86-97 H/705-715 M)
Sulaiman bin 'Abdul Malik (tahun 97-99 H/715-717 M)'
Umar bin 'Abdul 'Aziz (tahun 99-102 H/717-720 M)
Yazid bin 'Abdul Malik (tahun 102-106 H/720-724M)
Hisyam bin Abdul Malik (tahun 106-126 H/724-743 M)
Walid bin Yazid (tahun 126 H/744 M)
Yazid bin Walid (tahun 127 H/744 M)
Ibrahim bin Walid (tahun 127 H/744 M)
Marwan bin Muhammad (tahun 127-133 H/744-750 M)
Sebenarnya khilafah Bani Ummayah ini punya perpanjangan silsilah, sebab satu dari keturunan mereka ada yang menyeberang ke semenanjung Iberia dan masuk ke Spanyol. Di Spanyol mereka kemudian mendirikan khilafah tersendiri yang terlepas dari khilafah besar Bani Abbasiyah.

3. Khilfah Bani Abbasiyah
Kemudian kekhilafahan beralih ke tangan Bani 'Abasiyah yang berpusat di Baghdad. Total masa berlaku khilafah ini sekitar 446 tahun. Khalifah pertama adalah Abu al-'Abbas al-Safaah. Sedangkan khalifah terakhirnya Al-Mutawakil 'Ala al-Allah.
Secara rinci masa kekuasaan mereka sebagai berikut:
Abul 'Abbas al-Safaah (tahun 133-137 H/750-754 M)
Abu Ja'far al-Manshur (tahun 137-159 H/754-775 M)
Al-Mahdi (tahun 159-169 H/775-785 M)
Al-Hadi (tahun 169-170 H/785-786 M)
Harun al-Rasyid (tahun 170-194 H/786-809 M)
Al-Amiin (tahun 194-198 H/809-813 M)
Al-Ma'mun (tahun 198-217 H/813-833 M)
Al-Mu'tashim Billah (tahun 618-228 H/833-842M)
Al-Watsiq Billah (tahun 228-232 H/842-847 M)
Al-Mutawakil 'Ala al-Allah (tahun 232-247 H/847-861 M)
Al-Muntashir Billah (tahun 247-248 H/861-862 M)
Al-Musta'in Billah (tahun 248-252 H/862-866 M)
Al-Mu'taz Billah (tahun 252-256 H/866-869 M)
Al-Muhtadi Billah (tahun 256-257 H/869-870 M)
Al-Mu'tamad 'Ala al-Allah (tahun 257-279 H/870-892 M)
Al-Mu'tadla Billah (tahun 279-290 H/892-902 M)
Al-Muktafi Billah (tahun 290-296 H/902-908 M)
Al-Muqtadir Billah (tahun 296-320 H/908-932 M)
Al-Qahir Billah (tahun 320-323 H/932-934 M)
Al-Radli Billah (tahun 323-329 H/934-940 M)
Al-Muttaqi Lillah (tahun 329-333 H/940-944 M)
Al-Musaktafi al-Allah (tahun 333-335 H/944-946 M)
Al-Muthi' Lillah (tahun 335-364 H/946-974 M)
Al-Tha`i' Lillah (tahun 364-381 H/974-991 M)
Al-Qadir Billah (tahun 381-423 H/991-1031 M)
Al-Qa`im Bi Amrillah (tahun 423-468 H/1031-1075 M)
Al-Mu'tadi Bi Amrillah (tahun 468-487 H/1075-1094 M)
Al-Mustadhhir Billah (tahun 487-512 H/1094-1118 M)
Al-Mustarsyid Billah (tahun 512-530 H/1118-1135 M)
Al-Rasyid Billah (tahun 530-531 H/1135-1136 M)
Al-Muqtafi Liamrillah (tahun 531-555 H/1136-1160 M)
Al-Mustanjid Billah (tahun 555-566 H/1160-1170 M)
Al-Mustadli` u Biamrillah (tahun 566-576 H/1170-1180 M)
Al-Naashir Lidinillah (tahun 576-622 H/1180-1225 M)
Al-Dhahir Biamrillah (tahun 622-623 H/1225-1226 M)
Al-Mustanshir Billah (tahun 623-640 H/1226-1242 M)
Al-Musta'shim Billah (tahun 640-656 H/1242-1258 M)
Al-Mustanshir Billah II (tahun 660-661 H/1261-1262 M)
Al-Haakim Biamrillah I (tahun 661-701 H/1262-1302 M)
Al-Mustakfi Billah I (tahun 701-732 H/1302-1334 M)
Al-Watsiq Billah I (tahun 732-742 H/1334-1343 M)
Al-Haakim Biamrillah II (tahun 742-753 H/1343-1354 M)
Al-Mu'tadlid Billah I (753-763 H/1354-1364 M)
Al-Mutawakil 'Ala al-Allah I (th. 763-785 H/1364-1386 M)
Al-Watsir Billah II (tahun 785-788 H/1386-1389 M)
Al-Musta'shim (tahun 788-791 H/1389-1392 M)
Al-Mutawakil 'Ala al-Allah II (th. 791-808 H/1392-1409 M)
Al-Musta'in Billah (tahun 808-815 H/1409-1416 M)
Al-Mu'tadlid Billah II (tahun 815-845 H/1416- 1446 M)
Al-Mustakfi Billah II (tahun 845-854 H/1446-1455 M)
Al-Qa`im Biamrillah (tahun 754-859 H/1455-1460 M)
Al-Mustanjid Billah (tahun 859-884 H/1460-1485 M)
Al-Mutawakil 'Ala al-Allah III (th 884-893 H/1485-1494 M)
Al-Mutamasik Billah (tahun 893-914 H/1494-1515 M)
Al-Mutawakil 'Ala al-Allah IV (th 914-918 H/1515-1517 M)
Khilafah Bani Abbasiyah dihancurkan oleh pasukan Tartar (Mongol), sehingga umat Islam sempat hidup selama 3,5 tahun tanpa adanya khalifah. Namun kurun waktnya hanya terpaut 3 tahun setengah saja dan segera berdiri khilafah Utsmaniyah.

4. Khilafah Bani Utsmaniyyah Khilafah Bani Utsmaniyyah tercatat memiliki 30 orang khalifah, yang berlangsung mulai dari abad 10 Hijriyah atau abad ke enam belas Masehi. Nama-nama mereka sebagai berikut:
Salim I (tahun 918-926 H/1517-1520 M)
Sulaiman al-Qanuni (tahun 926-974 H/1520-1566 M)
Salim II (tahun 974-982 H/1566-1574 M)
Murad III (tahun 982-1003 H/1574-1595 M)
Muhammad III (tahun 1003-1012 H/1595-1603 M)
Ahmad I (tahun 1012-1026 H/1603-1617 M)Mushthafa I (tahun 1026-1027 H/1617-1618 M)
'Utsman II (tahun 1027-1031 H/1618-1622 M)Mushthafa I (tahun 1031-1032 H/1622-1623 M)
Murad IV (tahun 1032-1049 H/1623-1640 M)
Ibrahim I (tahun 1049-1058 H/1640-1648 M)
Muhammad IV (tahun 1058-1099 H/1648-1687 M)
Sulaiman II (tahun 1099-1102 H/1687-1691 M)
Ahmad II (tahun 1102-1106 H/1691-1695 M)
Mushthafa II (tahun 1106-1115 H/1695-1703 M)
Ahmad III (tahun 1115-1143 H/1703-1730 M)Mahmud I (tahun 1143-1168 H/1730-1754 M)'Utsman III (tahun 1168-1171 H/1754-1757 M)
Musthafa III (tahun 1171-1187 H/1757-1774 M)'
Abdul Hamid I (tahun 1187-1203 H/1774-1789 M)
Salim III (tahun 1203-1222 H/1789-1807 M)
Musthafa IV (tahun 1222-1223 H/1807-1808 M)
Mahmud II (tahun 1223-1255 H/1808-1839 M)
'Abdul Majid I (tahun 1255 H-1277 H/1839-1861 M)'
Abdul 'Aziz I (tahun 1277-1293 H/1861-1876 M)
Murad V (tahun 1293-1293 H/1876-1876 M)'
Abdul Hamid II (tahun 1293-1328 H/1876-1909 M)
Muhammad Risyad V (tahun 1328-1338 H/1909-1918 M)
Muhammad Wahiddin (II) (th. 1338-1340 H/1918-1922 M)
'Abdul Majid II (tahun 1340-1342 H/1922-1924 M).
Khalifah terakhir umat Islam sedunia adalah 'Abdul Majid II. Semenjak tumbangnya khilafah terakhir ini, berarti umat Islam telah hidup lebih dari selama (2019-1924= 95 tahun) tanpa keberadaan lembaga yang menyatukan.

pahala jariyah (mengalir terus) yang melebihi unta merah

Dalam Perang Khaibar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan bendera perang kepada Sayiduna Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, kemudian bersabda:

فَوَ اللهِ ، لأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِداً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرِ النَّعَمِ

“Demi Allah, apabila Allah memberikan hidayah kepada seorang laki-laki dengan perantaraan usahamu, maka hal itu lebih baik daripada engkau memiliki unta-unta merah.” (Muttafaq ‘Alaih).

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam menjelaskan hadits ini, “yang dimaksud dengan ‘humrun ni’am’ adalah ‘Unta merah’, dan ia adalah harta paling berharga bagi orang arab. Dan mereka seringkali menjadikannya sebagai perumpamaan bagi sesuatu yang sangat berharga dan tidak ada yang lebih berharga darinya. Dan telah dijelaskan sebelumnya bahwa penyamaan antara balasan baik di akhirat dengan sesuatu yang berharga didunia hanyalah sebagai bentuk pendekatan kepada benak kita agar lebih mudah kita pahami. Sedangkan hakekat yang sebenarnya, maka setitik kenikmatan di akhirat yang kekal lebih baik dari dunia dan seisinya.” 

*Saudaraku, jika nanti sore Njenengan bisa menghadirkan 1 orang saja,  insyaAllah Njenengan akan mendapatkan simpanan di akhirat berupa pahala yang melebihi unta merah (sebaik-baik kenikmatan di dunia).*

_Teruslah mengajak orang, anggap hari ini adalah hari terakhir Njenengan hidup, dan Njenengan benar-benar butuh bekal menuju akhirat berupa pahala jariyah (mengalir terus) yang melebihi unta merah._

Semangat dan Terus Berjuang...Allahu Akbar.

LAYANAN KESEHATAN: HAK RAKYAT, KEWAJIBAN NEGARA

Buletin Kaffah no. 073, 6 Jumadil Awwal 1440 H – 11 Januari 2019 M


LAYANAN KESEHATAN:
HAK RAKYAT, KEWAJIBAN NEGARA

Islam menetapkan kebutuhan atas pangan, papan, dan sandang sebagai kebutuhan pokok tiap inidividu rakyat. Islam juga menetapkan keamanan, pendidikan, dan kesehatan sebagai hak dasar seluruh masyarakat. Rasulullah saw. menjelaskan bahwa ketersediaan kebutuhan-kebutuhan ini seperti memperoleh dunia secara keseluruhan. Ini sebagai kiasan dari betapa pentingnya kebutuhan-kebutuhan tersebut bagi setiap individu. Rasulullah saw. bersabda:
«مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا»
Siapa saja di antara kalian yang bangun pagi dalam keadaan diri dan keluarganya aman, fisiknya sehat dan ia mempunyai makanan untuk hari itu, maka seolah-olah ia mendapatkan dunia (HR at-Tirmidzi).

Untuk itu, dalam ketentuan Islam, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan, papan, dan sandang untuk tiap-tiap individu rakyat. Negara juga wajib menyediakan pelayanan keamanan, pendidikan dan pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat. Hal itu merupakan bagian dari kewajiban mendasar negara (penguasa) atas rakyatnya. Penguasa tidak boleh berlepas tangan dari penunaian kewajiban itu. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban ini di akhirat.
Sayang, penguasa saat ini tampak berlepas tangan dari kewajiban untuk menjamin berbagai kebutuhan dasar yang menjadi hak rakyatnya. Salah satunya adalah jaminan kesehatan. Saat ini jaminan kesehatan masyarakat malah menggunakan sistem asuransi sosial dalam kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Pengalihan Tanggung Jawab
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertolak belakang dengan ketentuan Islam. Pasalnya, yang terjadi dalam JKN, pelayanan kesehatan rakyat yang sesungguhnya kewajiban negara justru diubah menjadi kewajiban rakyat.
Menurut Asih dan Miroslaw, dari German Technical Cooperation (GTZ), LSM yang berperan aktif membidani kelahiran JKN: “Ide dasar jaminan kesehatan sosial adalah pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan dari Pemerintah kepada institusi yang memiliki kemampuan tinggi untuk membiayai pelayanan kesehatan atas nama peserta jaminan sosial. (Asih Eka Putri dan Miroslow Manicki. “Pembangunan Sistem Jaminan Kesehatan Sosial: Bagaimana Jaminan Kesehatan Sosial Dapat Membuat Perubahan?” German Technical Cooporation, Social Health Insurance Project Indonesia). Jakarta. (Makalah). www.sjsn.menkokesra.go.id.).
Jadi sejak awal ruh dari sistem JKN oleh BPJS adalah pengalihan tanggung jawab dari pundak negara ke pundak seluruh rakyat. Dengan pengalihan itu, jaminan kesehatan yang merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara justru diubah menjadi kewajiban rakyat. Rakyat diwajibkan untuk saling membiayai pelayanan kesehatan di antara mereka melalui sistem JKN dengan prinsip asuransi sosial.

Asuransi Sosial Kesehatan
JKN sejatinya bukanlah jaminan kesehatan. JKN sebenarnya adalah asuransi sosial. Asuransi sosial itu adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya (Pasal 1 ayat 3 UU SJSN).
Akibatnya, pelayanan kesehatan untuk rakyat disandarkan pada premi yang dibayar oleh rakyat. Jika rakyat tidak membayar, mereka tidak berhak atas pelayanan kesehatan. Karena diwajibkan, jika telat atau tidak bayar, rakyat (peserta asuransi sosial kesehatan) dikenai sanksi, baik denda atau sanksi administratif. Pelayanan kesehatan rakyat bergantung pada jumlah premi yang dibayar rakyat. Itulah ide dasar operasional BPJS.
Pemasukan dari iuran dikelola oleh BPJS untuk memberikan jaminan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Namun, tidak semuanya digunakan untuk itu. Menurut UU, sebagian dari dana yang dikelola BPJS Kesehatan harus diinvestasikan dalam instrumen investasi dalam negeri baik instrumen deposito, saham, SBN (Surat Berharga Negara atau surat utang negara), reksadana dan instrumen lainnya. CNN Indonesia melansir bahwa pada akhir tahun lalu (2017) aset dana kelolaan BPJS Kesehatan menyentuh angka sekitar Rp7,2-Rp7,3 triliun (www.cnnindonesia.com, 28/8/2018).
Dalam perjalanan mengelola JKN-KIS, BPJS terus mengalami defisit sejak 2014. Defisit itu makin besar dari tahun ke tahun. Tahun 2014 defisitnya Rp 3,3 triliun, lalu naik menjdi Rp5,7 triliun pada 2015. Berikutnya naik lagi menjadi Rp 9,7 triliun pada 2016 dan Rp 9,75 triliun pada 2017. Untuk tahun ini, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setidaknya hingga akhir 2018, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 10,98 triliun. Akibat defisit itu, BPJS Kesehatan menunggak pembayaran kepada ratusan rumah sakit yang menjadi partner BPJS Kesehatan.
Dalam rapat di DPR, Selasa (18/9), Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut besaran klaim yang dibayarkan perusahaan selalu lebih besar ketimbang iuran yang diterima dari pesertanya. CNBC Indonesia (29/9/2018) menyebutkan, BPJS Kesehatan memang memiliki potensi menderita defisit setiap tahun. Pasalnya, besaran iuran tidak bisa menutupi rata-rata biaya peserta. Pada 2017, rata-rata premi perorang perbulan mencapai Rp 34.119, sementara rata-rata biaya perorang Rp 39.744 perbulan. Artinya, tekor Rp 5.625 perorang perbulan. Dengan jumlah peserta mencapai 204,4 juta hingga pertengahan September 2018 maka defisit BPJS Kesehatan perbulannya sekitar Rp 1,1 triliun. Selama kondisinya seperti itu, meski kepesertaan 100% lebih sekalipun, BPJS akan terus defisit.
Dalam kerangka berpikir asuransi sosial, tentu solusi defisit BPJS adalah dengan menaikkan iuran premi. Namun, dalam situasi tahun Pemilu, solusi menaikkan iuran BPJS jelas “tidak menguntungkan” bagi Jokowi. Karena itu untuk menutup defisit itu dipilih kebijakan menyuntikkan dana dari APBN ke BPJS Kesehatan. Dalam hal ini Pemerintah telah menyuntikkan dana yang jika ditotal sudah mencapai Rp 10,1 triliun (finance.detik.com, 12/12/2018).

Jaminan Kesehatan dalam Islam
Dalam Islam, kebutuhan atas pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat. Jadilah pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik. Kemaslahatan dan fasilitas publik (al-mashâlih wa al-marâfiq) itu wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma sebagai bagian dari pengurusan negara atas rakyatnya. Ini sesuai dengan sabda Rasul saw.:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari).

Salah satu tanggung jawab pemimpin adalah menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan bagi rakyatnya secara cuma-cuma.
Sebagai kepala negara, Nabi Muhammad saw. pun menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi saw. mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai sembuh (HR al-Bukhari dan Muslim).
Saat menjadi khalifah, Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. juga menyediakan dokter gratis untuk mengobati Aslam (HR al-Hakim).
Masih ada nas-nas lainnya yang menunjukkan bahwa negara menyediakan pelayanan kesehatan secara penuh dan cuma-cuma untuk rakyatnya.
Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah termasuk kebutuhan dasar yang wajib disediakan oleh negara secara gratis untuk seluruh rakyat tanpa memperhatikan tingkat ekonominya.
Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki empat sifat. Pertama, universal, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya alias gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya untuk mendapat pelayanan kesehatan. Ketiga, seluruh rakyat bisa mengaksesnya dengan mudah. Keempat, pelayanan mengikuti kebutuhan medis, bukan dibatasi oleh plafon.
Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana tidak kecil. Pembiayaannya bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya. Juga dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanîmah, fa’i, ‘usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat, secara berkualitas.
Kuncinya adalah dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh. Hal itu hanya bisa diwujudkan di bawah sistem yang dicontohkan dan ditinggalkan oleh Nabi saw., lalu dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan generasi selanjutnya. Itulah sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Inilah yang harus diperjuangkan oleh—sekaligus menjadi tanggung jawab—seluruh umat Islam.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []


Hikmah:
Rasulullah saw. bersabda:
«إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الْإِمَارَةِ، وَسَتَصِيرُ نَدَامَةً وَحَسْرَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ »
Kalian begitu berhasrat atas kekuasaan, sementara kekuasaan itu akan menjadi penyesalan dan kesedihan pada Hari Kiamat… (HR Ahmad).


 

Properti Syariah



Pasang Depot Air Minum Isi Ulang


.
Besi Beton + Wiremesh Murah


© 2011 - | Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah | www.suwur.com | pagar | omaSae | AirSumber | Bengkel Omasae, | Tenda Suwur |