Contoh Surat Lamarang Kerja Menggunakan Bahasa Inggris

berikut adalah  contoh surat lamarang kerja menggunakan bahasa Inggris.

To:
PT Alden Sejahtera Bersama



Related a job vacancy on facebook, I would like to apply as an Admin Marketing. I am a Bachelor of Electrical Engineering and Telecommunication, Gajayana University, Indonesia. I have many years working experience in Indonesia and oversea might be an asset for your company.

I am a self motivated person, result oriented, fast learner, used to work hard, quickly and properly. I am a person who enjoys to communicate and work with people on all levels. Able to work with team or independently. I am honest, responsible, patient, and cheerful.

I am looking forward to hearing from you in the near future.
Thank you for your consideration and attention.


Sincerely,


Gusti Bayu Mandastana 



Tiga kebutuhan dasar : keamanan, kesehatan dan pendidikan



لَيْسَ لِابْنِ آدَمَ حَقٌّ فِي سِوَى هَذِهِ الْخِصَالِ: بَيْتٌ يَسْكُنُهُ, وَثَوْبٌ يُوَارِي عَوْرَتَهُ, وَجِلْفُ الْخُبْزِ وَالْمَاءِ

Anak Adam tidak memiliki hak pada selain jenis ini: rumah yang ia tinggali, pakaian yang menutupi auratnya serta roti tawar dan air (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, Abdu bin Humaid, adh-Dhiya’ al-Maqdisi dan al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imân).

Oleh: Ustadz Yahya Abdurrahman

 Hadis ini diriwayatkan dari jalur Utsman bin Affan ra. Imam at-Tirmidzi berkata, “Ini merupakan hadis hasan-shahîh.”

Imam al-Hakim berkata, “Ini hadis shahîh al-isnâd meski keduanya (al-Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya.” 

Adz-Dzahabi menyetujuinya.

Adapun adh-Dhiya’ al-Maqdisi berkata, “Sanadnya hasan.”

Imam Ahmad juga mengeluarkan hadis ini dalam Al-Musnad, yang sanadnya dishahihkan oleh Ibnu Asakir. Ath-Thabarani dalam Mu’jam al-Kabîr dan al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imân telah mengeluarkan hadis tersebut dengan lafal yang berbeda dari jalur Utsman bin Affan ra. Rasulullah Saw. bersabda:

كُلُّ شَيْءٍ سِوَى ظِلِّ بَيْتٍ وَجِلْفِ الْخُبْزِ, وَثَوْبٍ يُوَارِي عَوْرَتَهُ, وَالْمَاءِ فَمَا فَضَلَ عَنْ هَذَا فَلَيْسَ لِابْنِ آدَمَ فِيهِ حَقٌّ

Segala sesuatu selain naungan rumah, roti tawar, pakaian yang menutupi auratnya, dan air, lebih dari itu maka tidak ada hak bagi anak Adam di dalamnya.

Al-Mubarakfuri di dalam Tuhfah al-Akhwâdzi menjelaskan, “Sabda Rasul laysa li Ibni Adam haqqun (Anak Adam tidak memiliki hak) yakni keperluan “fî siwâ hadzihi al-khishâli (pada selain jenis-jenis ini).”

Ath-Thaybi rahimahulLâh mengatakan, “Yang disifati oleh kata siwâ disembunyikan, yakni “fî syay`in siwâ hadzihi (pada sesuatu selain jenis-jenis ini…).” Yang dimaksudkan adalah kebutuhan pokok (adh-dharûriyâtu) badannya yang membantu dia menunaikan agamanya.”

Al-Manawi di dalam Faydh al-Qadîr menyatakan, “Dikatakan maksudnya adalah apa yang menjadi hak manusia karena kebutuhannya dan bergantungnya dia terhadap ketiga jenis itu; bukanlah maksud hakikinya berupa harta-harta ini. Az-Zamakhsyari mengatakan, tempat tinggal, pakaian, kenyang dan tidak kehausan (maknanya makanan dan minuman yang membuat manusia kenyang dan tidak kehausan) adalah sumbu yang menjadi poros beredarnya kecukupan manusia. Jadi siapa yang terpenuhi dari kebutuhan tersebut, ia tidak butuh pada kebutuhan yang lebih dari itu.”

Hadis ini menunjukkan bahwa ketiga jenis tersebut, yakni makanan, pakaian dan tempat tinggal, merupakan adh-dharûriyât atau kebutuhan pokok. Ini seperti yang dikatakan oleh ath-Thaybi. Seperti yang juga dinyatakan al-Manawi, ketiganya menjadi hak manusia karena dibutuhkan dan kehidupan manusia bergantung pada terpenuhi-tidaknya ketiga jenis kebutuhan itu. Terpenuhinya ketiga jenis kebutuhan itu membuat hidup manusia sudah tercukupi. Ini seperti yang dikatakan oleh az-Zamakhsyari.

Jadi hadis di atas menunjukkan bahwa pangan, papan dan sandang—zhillu baytin (naungan rumah) atau bayt yaskunuhu (rumah yang ia diami), tsawbun yuwârî ‘awratahu (pakaian yang menutupi auratnya), serta jilfu al-hubzi wa al-mâ’ (roti tawar dan air), itu sudah mencukupi. Terpenuhinya ketiga jenis itu telah mencukupi bagi manusia itu.

Sabda Rasul Saw. di dalam hadis tersebut, “Famâ fadhala ‘an hadzâ falaysa li ibni Adam fîhi haqqun (apa yang lebih dari ini maka anak Adam tidak memiliki hak di dalamnya),” menunjukkan dengan sangat gamblang bahwa tiga kebutuhan inilah yang merupakan kebutuhan pokok.

Kedua hadis ini menyatakan tentang kebutuhan-kebutuhan pokok yaitu pangan, papan dan sandang. Yang lebih dari itu bukan kebutuhan pokok. Pemenuhannya terjadi setelah kebutuhan-kebutuhan pokok individu itu terpenuhi.

Pemenuhan ketiga kebutuhan pokok itu bukan hanya pada batas zat makanan, pakaian dan tempat tinggal; tetapi juga mencakup berbagai hal yang dibutuhkan sehingga ketiga kebutuhan pokok itu terpenuhi secara sempurna. Misalnya, tempat menyimpan makanan, kompor untuk memasak, keperluan untuk mencuci atau hal-hal yang dibutuhkan untuk tinggal secara layak semisal alas tidur.

Begitu pula sebagaimana penjelasan Imam al-Ghazali di dalam Ihya‘u ‘Ulûmuddîn. Ketiga jenis kebutuhan pokok itu juga mencakup apa yang posisinya sama, misalnya sewa tempat bagi musafir yang tidak mampu melanjutkan perjalanan. Juga bukan hanya untuk kebutuhan pokok itu sendiri, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan pokok keluarga, anak, istri dan siapa saja yang ada dalam tanggungannya.

Hadis di atas menyatakan ketiganya sebagai haqqun bagi manusia. Maknanya, ketiga kebutuhan pokok itu harus terpenuhi bagi manusia pada tiap-tiap manusia, yakni perindividu.

Di sisi lain, dalil-dalil syariah bukan hanya mewajibkan pemenuhan kebutuhan pokok untuk individu-perindividu saja. Syariah juga mewajibkan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok umat dengan tersedianya keamanan, pengobatan dan pendidikan untuk rakyat.

Negara wajib menyediakan keamanan, pengobatan dan pendidikan itu untuk rakyat seluruhnya. Baitul Mal wajib menjamin kebutuhan ini. Tidak ada perbedaan antara Muslim dan dzimmi atau antara orang kaya dan orang miskin.

Karena pentingnya kebutuhan-kebutuhan pokok bagi individu dan umat maka Rasulullah Saw. menjelaskan bahwa tersedianya kebutuhan-kebutuhan ini menjadi seperti memperoleh dunia secara keseluruhan sebagai kiasan dari pentingnya kebutuhan-kebutuhan ini. Beliau bersabda:

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ, مُعَافًى فِي جَسَدِهِ, عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ, فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا

Siapa saja di antara kalian yang bangun pagi dalam keadaan aman dalam hal diri dan keluarganya, sehat fisiknya dan ia mempunyai makanan harinya, maka seolah-olah ia mendapatkan dunia (HR at-Tirmidzi).

Islam menetapkan tiga kebutuhan pokok individu yakni pangan, papan dan sandang. Ketiganya wajib terpenuhi sempurna untuk individu-perindividu. Islam juga menetapkan tiga kebutuhan dasar untuk umat yakni keamanan, kesehatan dan pendidikan. Ketiganya wajib terpenuhi untuk umat. Negara wajib menyediakan semua itu secara mencukupi untuk semua rakyat tanpa kecuali dan tanpa deskriminasi. WalLâh a’lam bi ash-shawâb.

Kebutuhan Dasar Individu dan Masyarakat

Cara Simple Membantu Menentukan Halal-Haram Suatu Benda

Konsep Hadharah dan Madaniyah: Cara Simple Membantu Menentukan Halal-Haram Suatu Benda

By Tsaqofah Islamiyah

Facebook itu kan buatan orang kafir, halal atau haram ya kalau kita main facebook?Jangankan facebook deh, laptop ama smartphone aja, kan juga buatan orang kafir kan? Boleh nggak tuh dipakai? Malahan, sampai ada yang bisnisnya berkaitan dengan teknologi begitu, dan ada pula yang sampai-sampai dakwahnya berkaitan dengan teknologi karya orang kafir begitu. Nggak apa-apa tuh? Jangan-jangan nanti jadi bid'ah lagi? 

Inilah keadaan orang-orang sekarang. Inilah salah satu motivasi besar kita, kenapa harus terjun ke aktivitas dakwah guna mencerdaskan orang-orang. Karena banyak dari kita sekarang, tidak bisa menentukan sesuatu itu halal atau haram. Khususnya, dalam menghadapi persoalan modern zaman sekarang.

Nah, berikut ini, saya akan coba paparkan konsep tentang hadharah dan madaniyah. Yang mana dengan konsep ini, insya Allah bisa memudahkan Anda untuk menentukan mana yang boleh dipakai, dan mana yang nggak boleh.

Defenisi Hadharah dan Madaniyah

Biar enak menjelasin gimana cara menggunakan konsep hadharah dan madaniyah untuk menentukan hukum suatu benda, kita berangkat dari defenisi dulu, apa itu hadharah, dan apa itu madaniyah.

Hadharah

Hadharah itu bisa juga artinya: pemahaman. Yang, pemahaman itu ada kaitannya dengan agama-agama tertentu. Juga, ada kaitannya dengan ideologi-ideologi tertentu. Adapun maksud pemahaman disitu adalah, cara pandang tentang kehidupan. Begitu secara istilah. Kalau secara kata, hadharah itu artinya: peradaban.

Contoh. Kan ada agama Islam, ada agama Kristen, dan agama lain-lain. Nah, masing-masing agama, pasti memandang sesuatu itu berbeda-beda. Misal, kalau di dalam Islam babi itu haram, sedangkan di agama lain babi itu halal. Nah, pamahaman terhadap babi, itulah namanya hadharah.

Tambahan pada Hutang adalah Riba
Contoh lain. Kan dalam agama Islam, kalau kita ngutang 10 ribu dari orang, berarti besok harus bayarnya 10 ribu juga ke orang itu. Nggak boleh si pemberi hutang minta dua kali lipat, karena kita kelamaan bayar. Misal, gara-gara kita kelamaan bayar, dinaikinnya jadi kita dipaksa harus bayar 12 ribu. Nah, itu nggak boleh dalam Islam! Itu namanya riba! Haram! Tapi, dalam kapitalisme, itu boleh. Malah, wajib. Nah, persepsi yang berbeda terhadap hutang-piutang, itulah namanya hadharah.

Jadi:
Sekumpulan pemahaman dalam Islam, itu namanya Hadharah Islam.
Sekumpulan pemahaman dalam Kristen, itu namanya Hadharah Kristen.
Sekumpulan pemahaman dalam Budha, itu namanya Hadharah Budha.
Sekumpulan pemahaman dalam Sekulerisme, itu namanya Hadharah Sekuler.
Sekumpulan pemahaman dalam Atheisme, itu namanya Hadharah Atheis.
Sekumpulan pemahaman dalam Pluralisme, itu namanya Hadharah Pluralisme.
Sekumpulan pemahaman dalam Kapitalisme, itu namanya Hadharah Kapitalisme.
Dan lain-lain, masih banyak lagi.
Tentunya, kita hanya boleh mengambil hadharah Islam. Karena hadharah Islam itu kan datangnya dari Allah, dan RasulNya. Sedangkan hadharah lain, itu karang-karangan manusia yang suka ngayal kadang. Makanya, mending ngambil ide yang dikasih oleh Yang Menciptakan dirimu lagi Yang Paling Tahu tentang kamu, atau ngembil ide dari si manusia yang serba lemah, bahkan menghindari mati saja ia tak bisa? Yah jelas harus ngambil ide dari Allah lah (Hadharah Islam).

Madaniyah

Kalau madaniyah itu, artinya benda. Benda, yang bisa kita indera. Bisa kita lihat, kita pegang, kita hirup, kita denger, dan kita jilat. Bentuk fisiknya ada. Contohnya? Yah apa saja yang ada di sekeliling Anda. handphone, itu madaniyah. Baju, itu madaniyah. Buku, itu madaniyah. Yah, pokoknya, benda fisik yang bisa diindera, itu namanya madaniyah.

Naah, tapi, madaniyah itu terbagi lagi menjadi 2. Yaitu, ada madaniyah amm (umum), dan ada madaniyah khas (khusus). Bedanya?
Kalau madaniyah amm, itu yah benda normal yang biasa aja. Kayak yang tadi dicontohkan, seperti ayam goreng, baju, laptop, dan sebagainya.
Sedangkan madaniyah khas, itu terdapat hadharah non-Islam. Contoh: kalung salib, patung Budha, topi kerucut tahun baru dan ulang tahun, dan sebagainya. Itulah benda-benda yang justifikasinya haram.
Topi Kerucut, Mengandung Hadharah Kufur
Topi Kerucut, Mengandung Hadharah Kufur
Kalau udah paham ini, insya Allah, jadinya kita bisa membedakan mana benda yang haram dan halal. Tidak seperti halnya orang Indonesia dulu ketika dijajah Belanda. Saat itu, karena sebagian "orang berada" diberikan pakaian rapi, termasuk dasi, kemudian dasi itu dikatakan sebagai benda yang haram. Padahal, nggak. Karena dasi itu termasuk madaniyah amm. Bukan madaniyah khas. Dan masih banyak lagi kasus serupa lainnya seperti halnya kasus hukum celana jeans, batik, jas, dan lain sebagainya.

Dengan begini, terjawablah pertanyaan di awal tadi. Sekiranya suatu benda itu tidak mengandung pandangan hidup tertentu yang bukan Islam, halal. Boleh-boleh saja dipakai. Apalagi, kalau nggak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Assunnah, yah sah-sah saja.

Kisah Adi bin Hatim Mencampakkan Kalung Salibnya

Mari sejenak belajar dari Adi bin Hatim. Nah, Adi bin Hatim ini, merupakan salah seorang sahabat Rasulullah yang sebelum masuk agama Islam, agamanya adalah Nasrani. Suatu ketika Rasulullah ngelihat si Adi bin Hatim masih memakai kalung salib di lehernya. Lalu Rasulullah mendatanginya, kemudian membacakan surat At-Taubah ayat 31.
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan...."

[TQS. At-Taubah (9): 31]
Tapi Adi bin Hatim malah bilang, "Ih, aku nggak pernah kok nyembah rahib-rahib maupun pendeta-pendeta itu.." Kemudian Rasulullah menjawab, "Apakah rahibmu menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, dan kamu menghalalkannya? Dan apakah rahibmu mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, kemudian kamu mengharamkannya?"

Mendadak Adi bin Hatim sadar, dan ngaku salah, kemudian bertaubat. Lalu ia campakkan kalung salib itu.

Say "No" to Madaniyah Khas yang Bukan Islam

Kisah tersebut selaras dengan kaidah syara’ yang berbunyi, Al-ashlu fil asy-yaa’ al-ibaahah, maalam yarid Daliilut-Tah-rim. Artinya, hukum asal suatu benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Kalau soal perbuatan jahat yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan madaniyah amm, itu hukumnya yah tergantung perbuatannya. Lihat dulu fakta kasusnya. Kasus apapun. Karena memang hukum asal perbuatan manusia itu kan terikat dengan hukum syara' (Al-ashlu fil af'al at-taqoyyadu bi al-hukmi asy syari'iy).

Dan selaras pula dengan hadits yang Rasulullah sampaikan, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud)

wallahu 'alam...

9 JENDRAL TERHEBAT DALAM SEJARAH ISLAM

Berikut adalah 9 JENDRAL TERHEBAT DALAM SEJARAH ISLAM

SALAHUDDIN AL AYYUBI


Dunia mengenalnya sebagai salah satu tokoh pemimpin terbesar. Dialah juga merupakan salah satu tokoh terbesar dalam Perang Salib. Namanya dikenal luas takkala ia dapat menaklukkan kerajaan Jerusalem yang ketika itu dipimpin oleh Guy The Lusignan Raja Jerusalem. Pasukan Shalahuddin dikenal sebagai pasukan yang pemberani dibawah pimpinannya. Bernama lengkap Salahuddin Al-Ayubi yang dikenal didunia barat sebagai Saladin terlahir dari keluarga Kurdish di kota Tikrit (140km barat laut kota Baghdad) dekat sungai Tigris pada tahun 1137M. Masa kecilnya selama sepuluh tahun dihabiskan belajar di Damaskus di lingkungan anggota dinasti Zangid yang memerintah Syria, yaitu Nur Ad-Din atau Nuruddin Zangi.

ABDULLAH BIN AAMIR


Abdullah bin Aamir (bahasa Arab:عبدالله بن عامر ) adalah gubernur Busrha (647–656) dan merupakan jenderal militer yang sangat sukes pada masa pemerintahan Khalifah Rasyidin Utsman bin Affan. Dia dikenal atas kehebatannya dalam administrasi dan militer.

AMR BIN ASH


Namanya adalah Amr bin Ash bin Wail bin Hisyam bin Said bin Sahm al-Qurasyi as-Sahmi. Di antara jasa besarnya adalah ketika Umar bin Khattab mengamanatinya untuk menaklukkan Mesir, dan dia berhasil menunaikan amanat tersebut. Amr merupakan salah seorang pahlawan bangsa Arab yang sangat terkenal, sekaligus seorang politisi yang cemerlang. Terkenal dengan kecerdasan dan kepintarannya mengatur siasat.

TARIQ BIN ZIYAD


Thariq bin Ziyad (670 - 720) (Bahasa Arab: طارق بن زياد), dikenal dalam sejarah Spanyol sebagai legenda dengan sebutan Taric el Tuerto(Taric yang memiliki satu mata), adalah seorang jendral dari dinasti Umayyah yang memimpin penaklukan muslim atas wilayah Al-Andalus (Spanyol, Portugal, Andorra, Gibraltar dan sekitarnya) pada tahun 711 M.

 SYURAHBIL BIN HASANAH


Adalah sahabat Muhammad. Dia merupakan salah satu komandan tersukes dalam pasukan Rasyidin, bertugas di bawah Khalifah Rasyidin Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Dia merupakan salah satu komandan lapangan utama selama penaklukan Muslim di Suriah, bertugas sejak tahun 634 hingga kematiannya pada tahun 639 akibat wabah.

KHALID BIN WALID


Khalid ibn al-Walid, atau sering disingkat Khalid bin Walid, adalah seorang panglima perang pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin yang termahsyur dan ditakuti di medan perang serta dijuluki sebagai Saifullah Al-Maslul (pedang Allah yang terhunus). Dia adalah salah satu dari panglima-panglima perang penting yang tidak terkalahkan sepanjang kariernya, terkenal sebagai panglima tertinggi untuk Nabi Muhammad dan penerus-penerusnya. Dibawah kepemimpinan militernya lah Arabia untuk pertama kalinya dalam sejarah membentuk entitas politik yang bersatu, Kekhalifahan.

Mengkomandani pasukan muslim yang baru, dia tak terkalahkan lebih dari seratus pertempuran termasuk melawan Kekaisaran Byzantium, Kekaisaran Sassanid, dan sekutu-sekutu mereka termasuk juga suku-suku Arab di luar kekuasaan Khalifah. Pencapaian strategis dia ialah penaklukan Arab, Persia Mesopotamia dan Suriah Romawi hanya dalam waktu empat tahun pada tahun 632 ke 636. Kemenangan-kemenangan yang terkenal darinya ialah kemenangan telak pada Pertempuran Yamama, Pertempuran Ullais dan Pertempuran Firaz, dan kesuksesan taktis pada Pertempuran Walaja dan Pertempuran Yarmuk.

MUHAMMAD AL FATIH


Muhammad al-Fatih adalah salah seorang raja atau sultan Kerajaan Utsmani yang paling terkenal. Ia merupakan sultan ketujuh dalam sejarah Bani Utsmaniah. Al-Fatih adalah gelar yang senantiasa melekat pada namanya karena dialah yang mengakhiri atau menaklukkan Kerajaan Romawi Timur yang telah berkuasa selama 11 abad.

Sultan Muhammad al-Fatih memerintah selama 30 tahun. Selain menaklukkan Binzantium, ia juga berhasil menaklukkan wilayah-wilayah di Asia, menyatukan kerajaan-kerajaan Anatolia dan wilayah-wilayah Eropa, dan termasuk jasanya yang paling penting adalah berhasil mengadaptasi menajemen Kerajaan Bizantium yang telah matang ke dalam Kerajaan Utsmani.

SA'AD BIN ABI WAQQAS


Kepahlawanan Sa'ad bin Abi Waqqas tertulis dengan tinta emas saat memimpin pasukan Islam melawan melawan tentara Persia di Qadissyah. Peperangan ini merupakan salah satu peperangan terbesar umat Islam.

Bersama tiga ribu pasukannya, ia berangkat menuju Qadasiyyah. Di antara mereka terdapat sembilan veteran perang Badar, lebih dari 300 mereka yang ikut serta dalam ikrar Riffwan di Hudaibiyyah, dan 300 di antaranya mereka yang ikut serta dalam memerdekakan Makkah bersama Rasulullah. Lalu ada 700 orang putra para sahabat, dan ribuan wanita yang ikut serta sebagai perawat dan tenaga bantuan.

Pasukan ini berkemah di Qadisiyyah di dekat Hira. Untuk melawan pasukan Muslim, pasukan Persia yang siap tepur berjumlah 12O ribu orang dibawah panglima perang kenamaan mereka, Rustum.

 ABU UBAIDAH BIN ALJARRAH


Abu Ubaidah bin al-Jarrah adalah Muhajirin dari kaum Quraisy Mekkah yang termasuk paling awal untuk memeluk agama Islam. Ia ikut berhijrah ke Habasyah (saat ini Ethiopia) dan kemudian, Ia hijrah ke Madinah. Ia mengikuti setiap pertempuran dalam membela Islam. Setelah wafatnya Nabi Muhammad, Ia merupakan salah satu calon Khalifah bersama dengan Abu Bakar dan Umar bin Khattab.

Setelah terpilihnya Abu Bakar sebagai Khalifah, Dia ditunjuk untuk menjadi panglima perang memimpin pasukan Muslim untuk berperang melawan Kekaisaran Romawi. Ia meninggal disebabkan oleh wabah penyakit.

Demikian lah 9 jendral terhebat sepanjang sejarah islam
Semoga bisa menjadi teladan dan bermanfaat bagi kita semua

KHILAFAH Kembali Menggema di Tabligh Akbar

KHILAFAH Kembali Menggema di Tabligh Akbar Rajab 1440 H | Maret 2019

Ketika umat sadar akan urgensi dari institusi pemersatu umat yaitu Khilafah, maka muncul sebuah kerinduan suasana penerapan Syariat Islam sebagaimana Rasulullah dan para Sahabat menerapkannya.

Momen Rajab adalah momen yang pas untuk kembali mengingatkan pada kita saat institusi Khilafah dihapuskan 95 tahun yang lalu. Tanggal 17 Maret 2019 secara serentak dari berbagai kota perwakilan umat mengadakan Tabligh Akbar dengan tema Meneladani Kepemimpinan Rasulullah.

Tabligh Akbar ini mengingatkan kembali akan perjuangan Rasulullah dalam dakwah menerapkan Tauhid dalam semua lini kehidupan.

Berikut liputan kegiatan Tabligh Akbar dari berbagai kota di seluruh Indonesia.

https://youtu.be/V5ydD9jRJeQ 

Siapa yang BELUM PERNAH mengambil RIBA

BERAPA LAMA PEMAKAN RIBA MASUK NERAKA?
Oleh: Ustadz H. Dwi Condro Triono, Ph.D

Di depan forum para pengusaha, saya biasa melemparkan pertanyaan: “Siapa di antara bapak ibu sekalian yang BELUM PERNAH mengambil RIBA, tolong tunjuk jari...!”.

Biasanya pertanyaan itu saya ulang-ulang. Apa hasilnya?

Tidak ada satupun yang tunjuk jari..

Apa maknanya? 

Berarti benar apa yang disabdakan Rasul SAW.
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ
“Sungguh akan datang pada suatu masa, (ketika) semua manusia akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya” (HR An-Nasa’i, Ibnu Majah,  dan Abu Dawud).

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah: sudah tahu bahwa riba itu HARAM, tetapi mengapa masih mengambil riba?

Apa kira-kira jawabannya?

Sangat mengagetkan. Jawabnya adalah: “Haram-haram sedikit kan nggak apa-apa...?”. Betul tidak?

Nah, agar tidak ada jawaban seperti itu lagi, maka kita perlu lebih serius untuk menghitung-hitung, BERAPA LAMA orang yang mengambil riba itu akan masuk neraka?

Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan sebelumnya, bagi para pemakan riba yang masih meyakini bahwa riba itu HARAM hukumnya, maka dia tidak akan masuk neraka selama-lamanya.

Lantas, akan masuk neraka berapa lama?

Untuk dapat membuat SIMULASI hitungan-nya, mari kita lihat dulu penjelasan Hadits tentang dosa riba bagi para pelakunya.

Rasulullah SAW bersabda:

 دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu riba), maka itu lebih berat daripada tiga puluh enam kali berzina”. (HR. Ahmad, Ath-Thabrani).

Ancaman bagi pelaku riba itu sangat mengerikan.!

Satu dirham dari riba, dosanya lebih berat dari berzina, bahkan lebih berat dari 36 kali berzina.!

Padahal kita sudah faham bahwa berzina itu adalah dosa yang sangat besar.

Satu dirham itu sekitar 3 gram perak. Sedangkan 1 gram perak itu (untuk harga yang murah) setara dengan 20 ribu rupiah.

Berarti, 1 dirham itu sekitar 60 ribu rupiah. Lantas, berapa lama dia akan disiksa di neraka?

Marilah kita buat SIMULASINYA.

Misalnya seseorang mengambil kredit rumah tipe 36 melalui Bank konvensional dengan aqad utang-piutang yang ada tambahan bunganya (baca: riba), sebesar 10 % (untuk mempermudah, misalnya dengan menggunakan bunga tetap).

Harga rumah tipe 36 yang murah adalah 200 juta, jika dibeli dengan pembayaran tunai. Jika membelinya dengan kredit selama 10 tahun, maka bunganya: (10% X 200 juta) 10 tahun = 200 juta rupiah.

Berapa lama akan masuk neraka?

Cara menghitungnya: 200 juta dibagi 60 ribu (nilai 1 dirham) dikalikan 36 kali berzina.

Nah, berapa lama orang yang berzina akan di siksa di neraka?

Jika kita menggunakan perbandingan “relativitas waktu” menurut Al-Qur’an, yaitu dalam Surat Al-Ma’arij ayat 4:

تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ ﴿٤﴾
“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun (dunia)” (QS. Al-Ma’arij: 4).

Menurut ayat di atas, perbandingan 1 hari akherat itu sama dengan 50 ribu tahun dunia.

Untuk memperkuat pemahaman di atas, kita juga dapat melihat  penjelasan dari Rasulullah SAW berkaitan dengan perbandingan lamanya hidup di dunia ini dengan di akherat.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يُؤَدِّي حَقَّهُ إِلَّا جُعِلَ صَفَائِحَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيْنَ عِبَادِهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ ثُمَّ يُرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ (أحمد)

Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorang pun pemilik simpanan yang tidak menunaikan haknya (mengeluarkan hak harta tersebut untuk dizakatkan) kecuali Allah akan menjadikannya lempengan-lempengan timah yang dipanaskan di neraka jahanam, kemudian kening dan dahi serta punggungnya disetrika dengannya, hingga Allah SWT berkenan menetapkan keputusan di antara hamba-hambaNya, pada hari yang lamanya mencapai lima puluh ribu tahun yang kalian perhitungkan (berdasarkan tahun dunia). (Baru) setelah itu ia akan melihat jalannya, mungkin ke surga dan mungkin juga ke neraka.” (HR Ahmad 15/288).

Dengan demikian, jika diasumsikan bermaksiyat di dunia ini, yaitu melakukan perzinaan 1 kali di dunia, akan disiksa di dalam neraka selama 50 ribu tahun, maka berapa lama orang yang mengambil riba seperti di atas itu akan di siksa di neraka? Jawabnya adalah: [ (200 juta / 60 ribu) X 36 ] X 50 ribu tahun = 6 milyar tahun...!

Masya Allah...!

Hanya mengambil kredit rumah tipe 36 saja harus disiksa di neraka selama 6 milyar tahun...?

Na’udzubillahi min dzalik...!
 

Properti Syariah



Pasang Depot Air Minum Isi Ulang


.
Besi Beton + Wiremesh Murah


© 2011 - | Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah | www.suwur.com | pagar | omaSae | AirSumber | Bengkel Omasae, | Tenda Suwur |