Beberapa istilah yang dipergunakan oleh para ahli untuk menyebut pranata sosial di antaranya Selo Soemardjan, Soelaeman Soemardi menggunakan istilah Lembaga Kemasyarakatan "social institution"' sedangkan Mely G. Tan, Koentjaraningrat, Harsya W.Bachtiar menggunakan istilah "pranata sosial", Hertzler, Broom, Nimkoff memberi istilah "lembaga sosial" (Soekanto, 1990).
Koentjaraningrat mendefinisikan pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat (Koentjaraningrat, 1991). Sedangkan Harry M. Johnson (dalam Soekanto, 1990) mengemukakan institusi atau lembaga/ pranata sebagai seperangkat aturan yang terinstitusionalisasi (instituteonalized) yakni :
1) Telah diterima sejumlah besar anggota sistem social.
2) Ditanggapi secara sungguh-sungguh (internalized).
3) Diwajibkan dan terhadap pelanggarnya dikenakan sanksi tertentu. Secara ringkas, pranata sosial adalah sistem norma khusus yang menjadi wahana atau menata suatu rangakaian tindakan yang memungkinkan warga masyarakat untuk berinteraksi menurut pola-pola resmi. Misalnya: belajar di sekolah, bermain tinju, diklat dan sebagainya.
Ciri Umum Pranata Sosial
Gillin dan Gillin (dalam Soekanto, 1990) menguraikan ciri-ciri umum pranata/lembaga sosial sebagai berikut :
1. Suatu pranata/lembaga sosial adalah suatu organisasi dariada pola-pola pemikiran dan pola-pola perikelakuan yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
2. Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua pranata/lembaga sosial.
3. Pranata/lembaga sosial mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu
4. Pranata/lembaga sosial mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan pranata/lembaga yang bersangkutan
5. Lambang-lambang biasanya juga merupakan ciri khas dari pranata/lembaga sosial
6. Suatu pranata/lembaga sosial mempunyai suatu tradisi yang tertulis dan yang tak tertulis yang dirumuskan tujuannya, tata tertib yang berlaku.
Posting Komentar