Jadi begini, bro, kalau BPR mau kasih duit pinjeman, ada beberapa hal yang harus diperhatiin nih. Pertama, BPR harus yakin banget kalo si peminjam bakal bisa bayar utangnya sesuai perjanjiannya. Kalo nggak yakin, ntar bisa bikin masalah buat BPR sendiri.
Kedua, BPR juga harus ikutin aturan yang udah ditetapin sama Bank Indonesia. Misalnya, BPR nggak boleh kasih pinjaman melebihi batas maksimal yang ditentuin, atau kasih jaminan yang nggak sesuai aturan. Biar nggak kena sanksi atau masalah hukum.
Intinya sih, BPR harus jeli banget dalam mengalokasikan kredit, biar bisa tetep jaga kredibilitasnya dan nggak bikin masalah buat semua pihak.
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
1. Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
1. Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
2. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Posting Komentar