Susunan organisasi pemerintahan di setiap desa tidak tentu sama. Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan keadaan desa masingmasing. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Seperti yang sudah dijelaskan di depan bahwa pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa (yang meliputi kepala desa dan perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih lanjut bisa dirinci sebagai berikut.
a. Kepala desa
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
c. Sekretaris desa
d. Kepala urusan pemerintahan
e. Kepala urusan pembangunan
f. Kepala urusan kesejahteraan rakyat
g. Kepala urusan keuangan
h. Kepala urusan umum
Untuk lebih jelasnya lagi perhatikan contoh bagan struktur
organisasi pemerintahan desa di bawah ini!
Dari Buku Sekolah
IKLAN
terima kasih ya kak.....
BalasHapusterima kasih ya kak.....
BalasHapus(f) :love:
BalasHapusbagus
BalasHapusTrimakasih Kak..
BalasHapusKalo boleh mohon ditambah susunanya sampai ke pemerintahan dusun dan tugasnya ya...
:dd
BalasHapus