Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas 33 provinsi yang masing-masing provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Masing-masing provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Sebelum tahun 2000 Indonesia memiliki 27 provinsi. Namun, setelah pada masa reformasi, banyak provinsi yang dimekarkan menjadi dua bagian yang rata-rata provinsi mempunyai luas daerah yang cukup besar. Pemekaran bertujuan agar mendapatkan efisiensi dalam penerapan pemerataan pembangunan.Pembagian wilayah pemerintahan contohnya Daerah Istimewa Yogyakarta yang terbagi dalam 4 kabupaten yaitu Bantul, Sleman, Kulonprogo, dan Gunung Kidul, serta 1 kota yaitu Yogyakarta.
Gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh penduduk provinsi melalui pemilihan umum kepala daerah. Gubernur memiliki kedudukan ganda, maksudnya adalah gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi dan gubernur sebagai kepala daerah otonom. Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan gubernur dalam kedudukannya sebagai kepala daerah otonom bertanggung jawab kepada rakyat melalui DPRD provinsi.
Gubernur memiliki tugas dan wewenang antara lain:
a. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
b. Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
c. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pendanaan tugas dan wewenang gubernur dibebankan kepada APBN. Kedudukan keuangan gubernur diatur dalam peraturan pemerintah. Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur diatur juga dalam peraturan pemerintah. Gubernur dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:
a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.b. Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
c. Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
d. Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
e. Memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
f. Bersama dengan DPRD provinsi membuat peraturan daerah.
g. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. Penanganan bidang kesehatan.
f. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
g. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
j. Pengendalian lingkungan hidup.
k. Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangundangan.
Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam provinsi terdapat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam menjalankan tugasnya DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi bersama dengan gubernur. fungsi anggaran adalah fungsi DPRD provinsi bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD provinsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, dan keputusan gubernur, serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
a. Membentuk perda yang dibahas dengan gubernur.b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan gubernur.
Posting Komentar