Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Indonesia memerlukan lembaga-lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga-lembaga Negara dalam Susunan Pemerintahan Pusat
Setiap negara mempunyai bentuk dan sistem pemerintahan sendiri-sendiri.
Ada yang berbentuk kerajaan dan ada pula yang berbentuk republik. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Sedangkan sistem pemerintahan suatu negara disesuaikan dengan kondisi negara masing-masing. Untuk menyelenggarakannya, dibentuklah lembaga negara di Indonesia, yaitu:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Tugas dan wewenang MPR antara lain:
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya.
d. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Perubahan (amandemen) UUD 1945 membawa perubahan terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang, dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Presiden
4. Mahkamah Agung (MA)
5. Mahkamah Konstitusi (MK)
6. Komisi Yudisial (KY)
7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Posting Komentar