Penjualan konsinyasi disebut juga dengan penjualan titipan, pihak yang menyarankan barang (pemilik) disebut consignor (konsinyor) atau pengamat, sedang pihak yang menerima titipan barang tersebut disebut konsinyi, komisioner. Adapun pengertian penjualan menurut Hadori Yunus Harnanto adalah:
“Konsinyasi merupakan suatu perjanjian dimana pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi”
Pada dasarnya semua penjualan konsinyasi tersebut adalah:
- Unsur perjanjian
- Unsur pemilik barang
- Unsur pihak yang dititipi barang
- Unsur barang yang dititipkan
- Unsur penjualan
- Unsur komisi
Mengabaikan salah satu unsur tersebut akan membuat transaksi tidak dapat disebut penjualan konsinyasi, oleh karena itu seluruh unsur tersebut harus ada pada saat penjualan konsinyasi.
Posting Komentar